Jamsostek Bukti Perusahaan Lindungi Pekerja, Ini Imbauan Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Edward Happy, SSoS--

BENGKULU, BE - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa setiap pekerja yang bekerja di perusahaan di Provinsi Bengkulu wajib dilindungi oleh program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJamsostek). Sebab program tersebut dapat memberikan jaminan dan kenyamanan para pekerja di Bengkulu.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Edward Happy SSos mengatakan, setiap pekerja baik itu sektor informal maupun formal terlindungi jaminan sosial dari BPJamsostek. Karena sesuai aturan pemerintah, seluruh perusahaan di Bengkulu harus mengikutsertakan para pekerja atau karyawannya untuk terdaftar di BPJamsostek.

"Kita dorong seluruh pekerja bisa terdaftar jaminan BPJamsostek termasuk pekerja informal," kata Edward, Kamis (26/10).

Edward mengungkap, pihaknya terus melakukan optimalisasi agar perlindungan sosial bagi pekerja di Bengkulu bisa mencapai 100 persen. Sebab masih ada pekerja di Bengkulu seperti di sektor informal belum terlindungi.

"Kami terus berkolaborasi, bekerjasama dengan pemerintah daerah dan instansi vertikal untuk mengoptimalkan jumlah serapan kerja terdaftar BPJamsostek," katanya.

Ia menambahkan, banyak keuntungan yang diperoleh pekerja jika terdaftar di BPJamsostek, diantaranya mereka akan terlindungi saat sakit atau mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, keluarga mereka akan mendapatkan santunan jika meninggal dunia saat bekerja.

"Banyak manfaatnya menjadi peserta BPJamsostek, pekerja terlindungi dan bisa ikut program bantuan pemerintah juga," tuturnya.

Ia mengungkap, pemanfaatan perlindungan jaminan sosial, wajib diakses oleh seluruh pekerja di Bengkulu mengingat tingginya risiko sosial pekerjaan yang dihadapi para pekerja, sekaligus dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan pada keluarganya.

"Ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja atau kematian akibat kecelakaan kerja," ungkapnya.

Ia pun mengajak para pekerja dapat terlindungi dengan program BPJamsostek. Sebab iuran yang diberikan juga cukup terjangkau yakni Rp 16.800 per bulan. Disamping itu, manfaat yang didapat juga memberikan kenyamanan bagi pekerja serta keluarganya.

"Kami berharap semua pekerja formal segera mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bisa dilakukan mandiri maupun melalui perusahaan yang menaunginya," tutupnya.(999)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan