PAD Parkir di Mukomuko Terancam Turun, Imbas Aturan Ini

Pendapatan dari sektor pajak parkir Kabupaten Mukomuko di tahun ini terancam menurun dari tahun sebelumnya.-IST/BE -

MUKOMUKO,BE - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko, khsusnaya bersumber dari pajak parkir pada 2024 ini terancam turun.  Karena adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Agus Sumarman melalui Kepala Bidang Pendapatan I Deftri Maulana mengatakan, aturan tersebut mengatur 10 persen pajak parkir kendaraan masuk dalam PAD  menurun dibandingkan sebelumnya 30 persen. 

BACA JUGA:Tim Mitigasi Bencana Mukomuko Diturunkan untuk Tangani Ini

BACA JUGA:Dinkes BU Anggarkan Rp 19 Miliar untuk Tangani Ini

“Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah diatur 30 persen pajak parkir dan di aturan terbaru hanya 10 persen,” bebernya. 

Menurutnya, untuk tarif pajak parkir 2024  sebesar 10 persen sama dengan tarif pajak pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak penerangan jalan. Sebab di aturan terbaru tersebut terjadi perubahan nomenklatur dari sebelumnya lima jenis pajak. Yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak penerangan jalan saat ini digabung menjadi pajak barang jasa tertentu (PBJT).

“Untuk tarifnya satu semuanya sebesar 10 persen yang kena imbas itu ada pengurangan pajak parkir di aturan sebelumnya tarifnya 30 persen,” bebernya. 

Ia juga mengatakan, kalau dulu setiap pajak daerah dan retribusi daerah ada perdanya masing-masing. Namun sekarang hanya satu perda mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah.  Ia memastikan, aturan terbaru yang mengatur tentang pajak ini disosialisasi, akan tetapi menunggu Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang masih  dievaluasi Mendagri. 

"Untuk realisasi pendapatan dari pajak parkir kendaraan di 2023 sebesar Rp 336 juta atau 224 persen dari target Rp 150 juta. Kemungkinan realisasi pendapatan dari pajak parkir kendaraan di 2024 ini  tidak sampai sebesar itu," terangnya. 

Ia juga menyebutkan, daerah ini di 2024 juga kehilangan pendapatan daerah dari retribusi tera ulang timbangan yang pendapatan dari retribusi tersebut pada tahun 2023 lalu sebesar Rp 176 juta.(900)

 

Tag
Share