Sambangi Bengkel, Ini yang Disampaikan Satlantas Polres Rejang Lebong
Satlantas Polres Rejang Lebong sambangi bengkel dan berikan imbauan larang jual dan perbaiki knalpot brong-ARY/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Dalam rangka mengantisipasi maraknya penggunaan knalpot brong atau suara keras. Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong kembali melaksanakan kegiatan razia knalpot brong.
Kegiatan razia knalpot brong yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Rejang Lebong tersebut dilaksanakan pada Selasa 16 Januari 2024.
BACA JUGA: Pembobol ATM Senilai Rp 105 Juta di BS Dibekuk, Begini Kejadiannya
Razia tersebut dengan menyasar bengkel di kawasan Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah.
"Hari ini personel dari Satlantas Polres Rejang Lebong kembali melaksanakan kegiatan razia berupa himbauan terkait dengan penggunaan knalpot brong," terang Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak.
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Lantas Polres Rejang memberikan himbauan kepada pemilik Bengkel di wilayah tersebut.
Adapun imbauannya yakni untuk tidak melayani pembelian maupun pemasangan knalpot brong yang merupakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik.
"Dari imbauan yang disampaikan tersebut, pemilik bengkel berkomitmen untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong," papar Kasi Humas.
BACA JUGA: Harga Cabai Kembali Stabil, Sekarang Sudah Segini
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Karena menurutnya selain tidak sesuai standar juga menganggu masyarakat karena menyebabkan bising.
"Kepada pengendara kami harap agar kendaraannya tidak menggunakan knalpot brong," imbaunya. (Ary)