12 Tersangka BTT Seluma Dilimpahkan ke Jaksa, Kejati Lakukan Ini

Para tersangka (duduk di sofa) kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022 menjalani proses pelimpahan perkara tahap II dari penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda ke Kejaksa-RIO/BE -

BENGKULU, BE - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Resere Kriminal Khusus Polda Bengkulu melimpahkan 12 tersangka korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022 kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa 16 Januari 2024.

BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Ganja Lain di Mukomuko, Ini Identitasnya

BACA JUGA:Pastikan Tidak Ada Aliran Sesat di Kaur, Tim Pakem Lakukan Ini

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani SH MH mengatakan, 12 orang tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Selanjutnya berkas 12 tersangka akan diteliti, untuk kemudian dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

"Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti korupsi BTT Kabupaten Seluma dari penyidik Subdit Tipikor Polda Bengkulu. Selanjutnya berkas akan diteliti untuk kemudian secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," jelas Kasi Penkum.

Setelah dilimpahkan ke jaksa, 12 tersangka BTT telah menjadi tahanan jaksa. Mereka akan ditahan sampai 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu di Kelurahan Malabero, Kota Bengkulu. 

Untuk mengawal perkara tersebut, Pidsus Kejati Bengkulu menunjuk 13 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Jaksa yang ditunjuk ada 13 orang, semoga dalam waktu dekat berkas bisa segera kita daftarkan ke pengadilan agar segera disidangkan," imbuhnya.

Berkas 12 tersangka dilimpahkan penyidik Subdit Tipikor sekitar bulan Oktober 2023 lalu. Kemudian JPU Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan berkas perkara. Selama proses pemeriksaan, berkas tersebut satu kali dikembalikan karena masih kurang secara formil dan materil. Setelah diperbaiki, berkas kemudian dinyatakan lengkap pertengahan Desember 2023 lalu. Karena mendekati libur natal dan tahun baru, kemudian serangkaian pelaksanaan operasi kepolisian, pelimpahan tahap II baru bisa dilaksanakan hari Selasa 16 Januari 2024. 

Seperti diketahui, bulan Oktober 2023 lalu, Subdit Tipikor menetapkan 12 tersangka korupsi BTT Seluma. 

Tersangka yang ditetapkan diantaranya Mirin Ajib selaku Kepala BPBD Seluma, Pauzan Aroni selaku Kabid Rehabilitasi BPBD Seluma, Decky Irawan selaku Direktur CV DN Racing Kontruksi, Nopian Hadinata selaku Direktur CV Atha Buana Konsultan, Sofian Hadinata selaku Wakil Direktur CV Azelia Roza Lestari, Alma Jumiarto selaku Wakil Direktur CV Seluma Jaya Kontruksi, Sugito selaku Direktur CV Permata Group, Nusaryo selaku Wakil Direktur CV DN Racing Kontruksi, Gustian Efendi selaku Wakil Direktur CV DN Racing Kontruksi, Emron Muklis selaku Direktur CV Fello Putri Paiker, Cihonggi Preono selaku Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi dan Suparman selaku Direktur CV Defira. 

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 1.568.129.601 berdasarkan audit BPKP Provinsi Bengkulu. 

Sementara jumlah pengembalian uang negara yang dilakukan sekitar Rp Rp 648 juta, kerugian negara yang belum dikembalikan masih tersisa sekitar Rp 900 juta.(167)

Tag
Share