Terdakwa PDAM Minta Bebas, Ini Alasannya

RIZKY/BE Sidang pledoi kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Bukti Kaba, Kabupaten Rejang Lebong berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 17 Januari 2024.--

BENGKULU, BE - Sidang pledoi kasus korupsi di  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Bukti Kaba, Kabupaten Rejang Lebong, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 17 Januari 2024. Mantan Dirut PDAM Tirta Dharma Bukit Kaba, Orin Retnowati membacakan pledoi melalui kuasa hukumnya. Pada intinya, Orin meminta dia dibebaskan dari semua tuntutan hukum. Karena perbuatan Orin bukan tindak pidana. Uang Rp 450 juta pada kasus tersebut merupakan hak dari Orin, karena jumlah tersebut merupakan gaji Orin selama menjabat sebagai Dirut PDAM. Jadi tidak bisa dikatakan sebagai kerugian negara. 

"Perbuatan pidana itu ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Kemudian uang Rp 450 juta lebih itu hak dari klien kami, karena uang tersebut gaji dia," jelas kuasa hukum Orin, Julita SH.

Lebih lanjut Julita mengatakan, Orin menerima SK, dalam SK tersebut mengacu pada peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013. Dalam perda, disebutkan harus ada SK Bupati dan pengawas yang bertugas mengawasi kinerja Dirut PDAM, tetapi SK bupati tidak muncul sampai hari ini. Sementara itu, pengawas mengakui menerima honor tetapi tidak melakukan pengawasan. 

BACA JUGA:Daihatsu Terios Lanjutkan Explore Pariwisata Indonesia ke Daerah Ini

BACA JUGA:Hadirkan Korban Lain Penipuan Polri, Ini Kesaksiannya

"Itu semua kami sampaikan berdasarkan fakta persidangan. Dari fakta persidangan juga disebut, setelah PDAM dijabat klien kami penghasilan meningkat, kesejahteraan meningkat dan gaji karyawan juga meningkat. Pada intinya kami minta agar klien kami dibebaskan. Tetapi jika tidak, semua pihak yang terlibat dan menerima honor harus diproses," imbuh Julita.

JPU Kejari Rejang Lebong,  Abi Pujangga Putra SH MH, mengatakan, menanggapi pledoi terdakwa saat sidang replik pekan depan. Terkait dengan uang Rp 450 juta yang dianggap bukan kerugian negara, harusnya kuasa hukum terdakwa mendatangkan ahli yang bisa menyertakan perhitungan kerugian negara sendiri. Terkait perda, saat ini sudah ada perda terbaru, sementara perda yang disebutkan dalam pledoi merupakan perda lama. 

"Semua pledoi terdakwa akan kami jawab secara tertulis saat sidang replik pekan depan. Mereka berhak mengatakan itu bukan kerugian negara. Yang pasti kerugian negara itu berdasarkan audit BPKP, kami juga punya alat bukti kerugian negaranya," ujar Abi.

Pada sidang tuntutan pekan lalu, JPU Kejari Rejang Lebong menuntut Orin pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 80 juta subsidair 3 bulan penjara. Orin juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 450 juta, jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan dibacakan diganti kurungan pidana selama 1 tahun 3 bulan.  

Sekedar mengingatkan, Orin ditahan Kejari Rejang Lebong, pada 9 November 2023. Orin diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana representasi direksi dan gaji bruto tiap bulannya. Dengan kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka mencapai Rp 454 juta. Modus yang dilakukan yakni dengan mengeluarkan memo untuk meningkatkan penghasilannya. Tindakan yang ia lakukan tersebut tidak memiliki dasar hukum seperti peraturan daerah. Padahal PDAM Tirta Dharma yang saat ini telah berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba tersebut merupakan Badan Usaha Miliki Daerah. (167)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan