Jual Beli Ganja, 3 Pemuda Ini Dibekuk

Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil membekuk tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis ganja.--

BENGKULU, BE - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil membekuk tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis ganja.

Dikatakan Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan SIk, untuk pengungkapan dari kasus ini berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 pukul 16.00 WIB yang lalu oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

"Untuk pelaku pertama yang berhasil kita amankan yakni berinisial MH (19), warga Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah," kata Wadir Resnarkoba, Jumat (19 Januari).

Selain itu, Wadir menyebutkan, pelaku ini berhasil diamankan dirumahnya dan saat kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan delapan paket yang diduga narkotika golongan satu jenis ganja yang di bungkus kertas warna putih didalam kotak HP merk OPPO di dalam lemari pakaian pelaku.

“Ketika kita lakukan interogasi pelaku MH ini mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja dengan cara membeli dari TI (22) warga Desa Harapan Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah yakni seharga Rp 800 ribu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, berbekal dari informasi tersebutlah, kemudian anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu pun segera menuju ke SPBU di Pondok Kelapa untuk segera mengamankan TI sedang berada di SPBU tersebut.

Selanjutnya dilakukanlah penggeledahan badan dan kediaman TI yang disaksikan oleh perangkat desa setempat namun tak ditemukan barang bukti jenis narkotika. Selanjutnya dilakukan interogasi dan TI mengakui telah membeli narkotika jenis ganja dari EL (26) yang berada berdomisili di Jalan Budi Utomo Keluragan Beringin Raya Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

“Personel juga berhasil mengamankan EL dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, namun anggota kita tidak menemukan barang bukti narkotika itu,” paparnya.

Setelah ditelusuri oleh anggota, diketahui jika EL salah satu pelaku yang sehari-hari bekerja sbagai buruh merupakan residivis pernah terlibat kasus narkotika golongan satu jenis sabu pada tahun 2018 dengan pidana 5 tahun 6 bulan.

"Pelaku EL ini merupakan residivis dan juga pemain lama, sehingga kita pun akan terus kembangkan kasus ini," demikian terangnya. (529)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan