Tertipu Beli Online Hingga Rp 30 Juta

Kasat Reskrim Polresta AKP Mulyo Hartono--

BENGKULU, BE - Nasib apes harus dialami Mariana, seorang karyawan rumah makan di Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.  Dirinya harus mengalami kerugian hingga mncapai Rp 30 juta lebih, setelah menjadi korban penipuan.

Kronologisnya, katika Maryana melihat sepatu di Media Sosial (Medsos) yang menarik perhatiannya.  Karena tertarik, lantas dia menghubungi penjual sepetu tersebut.  Karena penjualnya berada di luar provinsi, lantas, Mariana memesan dua pasang sepatu tersebut secara online. Dengan kesepakatan harga dua pasang sepatu Rp 530 ribu.

Setelah harga sudah disepakati, lantas Mariana mentransfer (Tf) uang tersebut ke rekening yang dikirimkan penjual yang saat ini menjadi terlapor.

Kemudian, pada tanggal 2 Januari 2024 yang lalu, penjual kembali menghubungi Mariana, mengatakan bahwa sepatu yang akan dibeli korban adalah sepatu ilegal sehingga ia diminta mengirimkan uang Rp 2 juta untuk bisa membayar pajak sepatu tersebut.

Selang beberapa jam, penjual kembali meminta Mariana mengirim uang Rp 9,5 juta, tidak lama pejual kembali meminta dikirimkan uang Rp 11,5 juta. Uang yang diminta penjual kepada korban belum jelas untuk apa.

Setelah tersadar dirinya ditipu dan sepatu yang dipesan tak kunjung datang. Dia pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo menangapi kasus ini, dirinya mengingatkan kepada masyarakat agar bisa lebih berhati-hati jika ingin membeli suatu barang secara online tersebut.

“Saya harapkan, masyarkat harus lebih bisa mengkroscek terlebih dahulu. Karna uang yang dikirim itu, terkadang tidak sedikit,” kata Mulyo, Jumat (19 Januari).

Dilanjutkan Mulyono, apalagi barang yang akan dibeli adalah barang-barang yang muncul di Iklan Facebook dan juga Tiktok. Sebelum membelinya, haruslah dipastikan terlebih dahulu.

“Harus benar-benar dipastikan terlebih dahulu, kebenaran barang-barang yang kita beli. Jangan langsung mudah percaya sehingga mentransfer sejumlah uang ke pelaku," tutupnya. (529)

 

Tag
Share