Kontrak PPPK Diperpanjang Hingga Usia Segini, Ini Penjelasan Dirjen GTK Kemendikbud

Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co- ini kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pasalnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana memperpanjang masa kontrak PPPK.

Perpanjangan masa kontrak PPPK sebagai langkah yang dilakukan  Kemendikbud untuk memberikan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik di Indonesia.

Kabar perpanjangan masa kerja itu, diunggah oleh Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani melalui laman instagram pribadinya. 

Wacana perpanjangan kontrak kerja itu, pun telah ditindak lanjuti, dimana Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani telah mengusulkan perpanjangan kontrak tersebut kepada Kemenpan RB. 

BACA JUGA:Maret, SK PPPK Guru Dibagikan, Ini Jumlah SK-nya

BACA JUGA:4 Peserta PPPK BU Mundur dan 1 Gagal Resume, Ini Penyebabnya

Nunuk Suryani mengatakan bahwa masa kontrak PPPK yang dimulai 1 tahun sampai dengan 5 tahun berpotensi menimbulkan rekrutmen guru ASN yang berulang.

Karena hal itu, Nunuk Suryani meminta agar masa kontrak PPPK diperpanjang hingga usia pensiun yaitu umur 60 tahun.

Kendati demikian, hingga saat ini perpanjangan kontrak PPPK hingga umur 60 tahun belum final, mari kita tunggu informasi dari Kemenpan RB.

Jika mengacu pada UU ASN terbaru yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023 aturan batas usia pensiun PPPK sudah final.

Pun begitu, masa kontrak PPPK dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kerjanya, tandasnya.

Disisi lain,Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Alex Denni telah menerbitkan surat dengan nomor B/384/SM.02.03/2023. 

Surat tersebut menegaskan bahwa kontrak PPPK dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan