Pencuri Viral Bermobil Kuning, 5 Kali Beraksi, 3 Kali Berhasil

Ist/BE Tim Resmob Macan Gading saat menjemput terduga pelaku dan barang bukti pencuri viral menggunakan mobil berwarna kuning di Polres Muara Enim. Salah satu yang disita mobil Agya yang digunakan terduga pelaku saat beraksi di Kota Bengkulu dan Bengkulu--

BENGKULU, BE - Komplotan pencuri viral yang menggunakan mobil Agya warna kuning saat beraksi yang telah ditangkap diproses hukum oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu. Tim Resmob juga mengambil barang bukti dari hasil pencurian di Kota Bengkulu. Terduga pelaku sudah 5 kali beraksi dan sudah kali berhasil mendapatkam barang-barang milik para korban.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mulyo Hartomo melalui KBO Sat Reskrim, Ipda Torisman Munthe mengatakan, beberapa barang bukti masih dalam pencarian. Barang bukti itu penting untuk mendukung perkara yang melibatkan para pelaku. "Kami masih lakukan pengembangan secara keseluruhan," jelasnya.

Beberapa lokasi rumah yang berhasil menjadi tempat pencurian terduga pelaku, diantaranya salah satu rumah di Jalan Karang Indah, pada 10 Januari 2024. Pelaku berhasil menggasak 1 unit laptop Lenovo, kerugian korban Rp 25 juta. Selanjutnya, di Jalan Citarum, Kelurahan Jalan Gedang, pada hari yang sama. Barang yang berhasil dicuri 1 unit Ipad, charger, speaker, sepatu. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 10 juta. Kemudian, rumah di Jalan Barito, Perumahan Inara, Kelurahan Padang Harapan. Pelaku berhasil mencuri 3 jam tangan dan cincin 5 gram. TKP lainnya pelaku gagal beraksi. Untuk di Kota Bengkulu ada 5 TKP dan Bengkulu Tengah 1 TKP. Sementara di Provinsi Jambi sebanyak 10 TKP. 

"Di Kota Bengkulu 5 TKP, 3 berhasil dan 2 gagal," imbuh KBO Sat Reskrim.

BACA JUGA:STTP Kampanye Akbar di Kepahiang Belum Diterima, Ini Akibatnya

BACA JUGA:Minuman Mangga Smoothies Segar dan Sehat, Begini Cara Membuatnya

Para terduga pelaku merupakan resedivis, tidak punya pekerjaan tetap dan pengguna narkoba. Salah satu tujuan mereka melakukan aksi pencurian lintas provinsi untuk membeli narkoba. Total ada empat pelaku yang ditangkap, Iw alias Bomer (41) warga Kecamatan Plaju Palembang, Ni (56) warga Talang Bubuk, Palembang. Kemudian Fa alias Kevin (45) warga Plaju Ilir dan Mey alias Mang Lokak (41) warga Kelurahan Plaju, Kota Palembang. Karena, sudah sering melakukan aksi pencurian. Pelaku cukup mahir agar aksinya tidak ketahuan polisi. Setiap berhasil mencuri, barang bukti disembunyikan didalam mobil sehingga lolos dari incaran polisi. (Rizki Surya Tama)

  

 

Tag
Share