Sekdaprov Bengkulu Jamin ASN Netral Pemilu 2024, Begini Penjelasannya
IST/BE Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri menjamin ASN Pemprov netral pada Pemilu 2024.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -
Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggaransi bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun ini.
Baik untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos Mkes mengatakan, garansi netralitas ASN itu dengan memastikan semua pelayanan publik berjalan sesuai dengan regulasi.
"Netralitas ASN yang terjadi itu akan menciptakan kondusifitas keamanan," kata Isnan, Kamis, 25 Januari 2024.
BACA JUGA:Lahirkan Wartawan Profesional dan Beretika, BNI dan ASDP Dukung Penuhi UKW Ini
BACA JUGA:Erosi 4 Sungai Besar di Mukomuko Mengancam, Pemkab Lapor ke Sini
Dijelaskannya, netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Dalam UU tersebut, sangat tegas ASN wajib menjaga netralitas.
"Netral itu bukan berarti golput atau tidak memilih. ASN punya hak memilih yang diberikan dibilik suara pada tanggal 14 Februari nanti," tambahnya.
Isnan menjelaskan, sikap yang bisa menentukan pilihan politik bagi ASN itu tidak boleh diumbar. Baik di masyarakat secara umum, maupun di media sosial. Karena sikap netralitas itu tidak boleh ditunjukkan kepada siapapun.
BACA JUGA:Harga Rumah Subsidi Tembus Rp 166 Juta, Apakah Peminatnya Turun?
"Sikap politik itu bukan di status WhatsApp, bukan di Sosmed pribadi, atau malah forum-forum kampanye. Tapi di bilik suara," tegas Isnan.
Di sisi lain, menurut Isnan, dalam menjamin netralitas ASN pada Pemilu, pemerintah pusat sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
SKB itu diteken Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI. Tentunya wajib diterapkan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak.