Mediasi Berlangsung Deadlock, Keluarga Almarhum Diberikan Waktu 7 Hari Pindahkan Kuburan
Mediasi kuburan dekat mushola antara keluarga dengan warga di mediasi pihak kelurahan-Bengkulu Ekspress-
HARIANBE- Mediasi antara warga RT 53 RW 08 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu bersama dengan pihak keluarga serta pengurus Surau Rumbio terhadap polemik kuburan Tk Alamran BA telah berlangsung Kamis, 19 Oktober 2023.
Jenazah Aliamran yang diketahui guru pengajian tarekat dan selama hidupnya berwasiat setelah meninggal dan telah dikuburkan di Surau Rumbio menuai protes warga setempat.
Mediasi yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu berlangsung alot, warga yang terus mendesak pihak keluarga dan pengurus untuk membongkar kuburan belum sepenuhnya disetujui pihak keluarga almarhum.
Pertemuan yang juga dihadiri 2 perwakilan pihak Almarhum dan 2 orang perwakilan warga RT 53 RW 08 Kelurahan Pagar Dewa disaksikan Kepala Kelurahan Pagar Dewa, Sekretaris Kecamatan Selebar dan unsur TNI dan Polri.
Akhirnya diputuskan, agar pihak keluarga membongkar dan memindahkan kuburan, dengan batas waktu yang diberikan warga selama tujuh hari atau seminggu.
Usai pertemuan, sekcam Selebar, Yudiya Hasana Putra diamini Lurah Pagar Dewa, Alimin menuturkan berdasarkan kajian dan keterangan dari kedua pihak yang terlibat.
Maka diputuskan untuk pemindahan jenazah selama satu minggu dengan kesepakatan warga RT 53 bersama Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan Selebar bersedia memberikan bantuan biaya pemindahan jenazah tersebut.
"Apabila dalam waktu satu minggu dari pihak almarhum tidak memberikan tanggapan, maka warga RT 53 sepakat akan memindahkan jenazah ke Tempat pemakaman Umum milik Pemerintah Kota Bengkulu " ungkapnya.
Pada mediasi yang telah digelar, dijelaskan bahwa Tk Aliamran merupakan guru perkumpulan majelis Surau Rumbio, semasa hidupnya memberikan wasiat, jika dirinya meninggal agar jenazahnya dimakamkan di Musala Surau Rumbio di RT 53 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Termasuk status lahan musala surau Rumbio yang diketahui masih milik keluarga almarhum. Pihak keluarga juga mengklaim jika pemakaman yang dilakukan telah mendapat persetujuan dari kertua RT setempat.
Disisi lain salah satu pihak keluarga almarhum, Syarifudin mengatakan mediasi yang digelar belum ada keputusan final, pihak keluarga masih berkeinginan agar jenazah Tk Aliamran tetap dikuburkan di Surau Rumbio seperti yang diwasiatkan.
"Sampai saat ini belum terjadi keputusan bersama, warga ingin kuburan dipindahkan, sementara persatuan ingin jenazah tetap disitu (Surau Rumbio-red) karena alasan wasiat, " jelas Syarifudin.
Karena deadlock permintaan warga belum bisa disetujui, maka pihaknya meminta waktu kurang lebih selama tujuh hari mengkaji kembali bersama dengan pengurus persatuan Surau Rumbio termasuk para murid, guna mencari solusi keinginan warga setempat.
Sementara itu terkait polemik tersebut, Perwakilan KUA Kecamatan Selebar menyampaikan menurut hukum islam pemakaman ditempat tanah milik sendiri hukumnya makruh, dan aspek sosial di masyarakat harus dipertimbangkan.