Mediasi Berlangsung Deadlock, Keluarga Almarhum Diberikan Waktu 7 Hari Pindahkan Kuburan

Mediasi kuburan dekat mushola antara keluarga dengan warga di mediasi pihak kelurahan-Bengkulu Ekspress-

Terkait wasiat yang disampaikan almarhum semasa hidupnya  hukumnya  wajib dilaksanakan asal tidak bertentangan dengan agama dan normal sosial masyarakat.  

Pun begitu, wasiat yang disampaikan harus berkekuatan hukum yang disertai dengan Akta Ikrar Wasiat (AIW)  yang ditandatangani  pihak Kepala KUA untuk kemudian dibuatkan sertifikat.

Sayangnya dalam perkara tersebut, pihak keluarga belum bisa menunjukkan bukti AIW tersebut. (**)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan