Pemkot Minta Pendampingan Kejari, Akurasi data Pajak Lampu jalan
Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Bengkulu Medy Pebriansyah. --
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam hal optimalisasi pajak lampu jalan yang diterima dari PLN (Perusahaan Listrik Negara). Hal ini untuk memastikan akurasi data pelanggan bisa sesuai dengan potensi pajak yang diterima.
"Kita minta pendampingan kejari karena juga termasuk Satgas optimalisasi pajak daerah. Terutama meminta data besaran pelanggan pengguna listrik," ujar Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Bengkulu Medy Pebriansyah kepada BE, Sabtu (28/10).
Sebelumnya pemkot melalui kecamatan dan kelurahan sudah mendata secara mandiri penggunaan daya listrik masyarakat. Sebab, pembelian token dan pembayaran listrik yang dilakukan masyarakat dikenakan pajak 10 persen. Pajak inilah yang dinamakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang disetorkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Pemkot Bengkulu.
"Untuk pendataan sudah selesai dan sekarang tinggal direkapitulasi oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah)," ungkapnya.
Pendataan secara mandiri ini terpaksa dilakukan karena pemkot tidak mendapatkan informasi secara mendetail tentang jumlah pelanggan PLN tersebut.
"Maka dari itu, kita minta pendampingan Kejari agar hasil data mandiri kita nanti singkronkan dengan data rill dari PLN," jelasnya.
Sementara itu, pajak lampu jalan yang disetorkan PLN tahun ini sekitar Rp 50 miliar. Jumlah ini menurut Pemkot bisa lebih besar seiring dengan perkembangan pembangunan yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Kita harapkan juga ada peningkatan dari sektor pajak Penerangan jalan umum yang kita terima dari PLn setiap bulannya," pungkas Medy. (805)