Sekolah Damaikan Kasus Penganiayaan Siswa, Ini Dia Poin Perjanjiannya
RIZKY/BE Kepala Sekolah SMPN 3 Kota Bengkulu menunjukkan surat perdamaian antara pelaku dan korban. Mediasi dilakukan pihak sekolah melibatkan pihak kepolisian, keluarga korban dan terduga pelaku.--
Harianbengkukuekspressbacakoran.co - Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Kota Bengkulu, menyelesaikan kasus penganiayaan yang terjadi antar pelajar secara kekeluargaan. Mediasi dilakukan pada Senin 29 Januari 2024, melibatkan Polsek Teluk Segara, keluarga korban dan keluarga pelaku. Korban merupakan pelajar kelas 2 SMP dan pelaku kelas 3 SMP.
Dari mediasi disepakati, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan dibawa ke ranah hukum. Banyak pertimbangan disepakati sebelum akhirnya kasus tersebut diputuskan selesai secara kekeluargaan. Hal tersebut disampaikan Kepala Sekolah SMPN 3 Kota Bengkulu, Satrul Azis SPD MPD.
"Dari awal kejadian pada Rabu, 24 Januari 2024, sekolah berupaya agar kasus ini tidak dibawa ke jalur hukum. Sampai akhirnya pada hari ini mediasi dilakukan dan disepakati kasusnya selesai secara kekeluargaan," jelas Satrul Azis.
Lebih lanjut Azis mengatakan, untuk kondisi korban mengalami luka tusukan gunting sedalam 0,5 milimeter. Setelah kejadian, pihak sekolah langsung membawa korban ke rumah sakit dan mendapatkan tindakan medis. Korban tidak sampai dirawat, perawat memberikan penindakan dengan menjahit luka korban. Setelah mendapatkan tindakan medis, korban dipersilahkan pulang.
BACA JUGA:Pejabat Pemprov Teken Kontrak Kerja Cepat, Gubernur Rohidin Tegaskan Soal Ini
BACA JUGA:Terdakwa KUR Belum Kembalikan Kerugian Negara, Ini Dia Alasannya
Saat pihak sekolah ke rumah korban, orang tua korban menyambut baik pihak sekolah. Selanjutnya, pada Jumat 26 Januari 2024, pihak sekolah didampingi Polsek Teluk Segara dan keluarga korban membahas terkait upaya perdamaian. Pada Sabtu 27 Januari 2024, giliran keluarga pelaku yang dihadirkan untuk membahas perdamaian. Akhirnya disepakat kedua belah pihak dipertemukan disekolah untuk melakukan mediasi pada Senin 29 Januari 2024. Beberapa poin perdamaian yang terlampir dalam surat perjanjian, diantaranya, pelaku diskros tidak masuk sekolah selama 1 minggu mulai 29 Januari 2024. Pelaku menanggung semua biaya pengobatan korban. Kejadian serupa tidak boleh terulang lagi, jika terulang lagi sekolah akan mengembalikan pelaku pada orang tua.
"Tentu banyak pertimbangan sebelum diputuskan, tetapi semuanya sudah sepakat semua poin yang tertuang dalam surat perdamaian. Pelaku ini kan sudah kelas 3, jadi kami mempertimbangkan sanksinya diskors satu minggu tidak dikeluarkan dan itu disepakat semua pihak," imbuh kepala sekolah.
Lebih lanjut Satrul Azis mengatakan, kasus bermula sebenarnya karena masalah sepele. Pelaku awalnya main sedotan plastik, kemudian tidak sengaja butiran es batu mengenai mata korban. Korban tidak terima kemudian mendorong pelaku. Pelaku tidak terima dan langsung mengambil gunting yang ada dikantin kemudian menusukkan ke korban terkena dibagian perut.
"Kejadian itu secara spontan, kembali lagi karena mereka ini kan masih anak-anak. Itulah kenapa kami utamakan setelah kejadian hari Rabu itu harus segera ada upaya damai," tutup Satrul. (Rizky Surya Tama)