Terdakwa KUR Belum Kembalikan Kerugian Negara, Ini Dia Alasannya

RIZKY/BE Sidang kerugian negara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu lembaga perbankan syariah di Kota Bengkulu. Sampai saat ini kerugian negara Rp 1,5 miliar belum dikembalikan. Jaksa menunggu itikad baik terdakwa mengembalikan sebelum sidang t--

Harianbengkuluekspressbacakoran.co - Menjelang sidang tuntutan, kerugian negara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu lembaga perbankan syariah di Kota Bengkulu belum dikembalikan. Berdasarkan audit dari BPKP Perwakilan Bengkulu, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi KUR Rp 1,5 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu masih menunggu itikad baik dari para terdakwa sebelum sidang tuntutan berlangsung sekitar 2 pekan lagi. 

Hal tersebut disampaikan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira SH MH.

"Nanti kita lihat sampai sidang tuntutan ada itikad baik atau tidak dari para terdakwa membantu kami untuk memulihkan kerugian negara," jelas Rozano, Senin 29 Januari 2024.

Jika tidak ada itikad baik mengembalikan kerugian negara, jaksa telah menelusuri dan mendata aset milik para terdakwa. Hal tersebut berguna sebagai jaminan jika para terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara. Aset milik terdakwa akan disita dan digunakan untuk mengganti uang kerugian negara.

BACA JUGA:Guru Honda di Mukomuko Temui Dewan, Mengadukan Masalah Ini

BACA JUGA:Musrenbangcam Kedurang Ilir, Harus Ada Ruang Kreatifitas Anak

"Kita sudah melakukan penelusuran aset harta para terdakwa," imbuh Rozano.

Kasus korupsi KUR masih proses sidang dengan agenda saksi meringankan dari para terdakwa, Senin 29 Januari 2024. Salah satu saksi yang dihadirkan terdakwa adalah saksi ahli keuangan negara dari Universitas Lampung. Saksi ahli menjelaskan jika Bank Syariah terbentuk atas 3 BUMN yakni Bank Mandiri, BRI dan BNI. Terkait KUR, ahli menjelaskan, adanya angunan yang diberikan untuk nasabah tujuannya sebagai mitigasi resiko. Jika penyaluran KUR sudah sesuai aturan, maka prosesnya tidak ada masalah.

"Tetapi saksi ahli tidak tahu dalam penyaluran KUR yang dilakukan para terdakwa sudah sesuai aturan atau tidak," ujar jaksa menanggapi saksi ahli. 

Seperti diketahui, kasus tersebut disidik Kejati Bengkulu. Total dana KUR yang diduga diselewengkan oknum pegawai lembaga perbankan itu diperkirakan Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2021 dan 2022. Alasan mereka nekat menyelewengkan uang negara karena terlilit hutang. Seperti tersangka Robi yang terlilit hutang rentenir sehingga nekat menyelewengan dana KUR. 

BACA JUGA:Pemasangan Listrik Gratis Diserbu Warga, Begini Cara Mendaftarnya

Modus korupsi atau penyelewengan dana KUR tersebut dilakukan oknum pegawai bank syariah dengan cara memalsukan data penerima. Harusnya dana KUR diterima per-orang, tetapi oknum pegawai tersebut mengumpulkan sejumlah data penerima KUR. Setelah cair, uangnya tidak diserahkan kepada penerima KUR tetapi dinikmati sendiri untuk kepentingan pribadi. (Rizky)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan