Larang Angkat Honorer Baru, Ini Dia Alasannya

Gubernur Bengkulu Prof Dr H Rohidin Mersyah MMA.--

Harianbengkuluekspressbacakoran.co - Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah melarang secara tegas seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, menerima honorer baru. Sebab, pemberhentian, penerimaan hingga pergantian honorer baru di lingkungan OPD sangat rawan terjadi.

"Saya perintahkan dan ingatkan betul, tidak ada lagi pemberhentian, penerimaan, penggantian tenaga honorer baru," tegas Rohidin, Senin 29 Januari 2024.

Rohidin menegaskan, larangan penerimaan honorer baru, pergantian hingga memberhentikan tenaga honorer itu sudah diatur dalam regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pasal 67, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga disebutkan, larangan instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. Bahkan dalam UU ASN itu, juga mengatur penghapusan tenaga honorer pada akhir tahun 2024 ini. Termasuk surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), juga telah memerintahkan kepada seluruh Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati dan Walikota selaku Pembina Kepegawaian termasuk di jajaran Kementerian dan Lembaga, tidak ada lagi pemberhentian, pengangkatan ataupun penggantian tenaga honorer.

"Memang sudah ada instruksi dari pemerintah pusat tidak boleh menerima honorer baru. karena ada kebijakan sendiri," bebernya.

BACA JUGA:Ada Bantuan Modal Rp 700 Juta Bagi Pelaku UMKM, Ini Dia Peruntukannya

BACA JUGA:Waspada Hama dan Penyakit, Ini Pesan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan

Ditegaskannya, seluruh OPD harus mematuhi aturan larangan pemberhentian, pengangkatan ataupun penggantian tenaga honorer dengan yang baru. Apapun alasannya, langkah itu tidak boleh dilakukan. Kecuali ada pertimbangan tersendiri, untuk menentukan kebijakan lain.

"Tidak ada pemberhentian, penerimaan atau penggantian apapun alasannya, kecuali betul-betul mendapatkan persetujuan dari Kepala Daerah," tegas Rohidin.

Atas hal tersebut, Rohidin meminta kepada semua OPD untuk segera mengeluarkan surat keputusan (SK) baru tenaga honorer yang bekerja pada tahun 2024 ini. Sehingga status tenaga honorer ini mendapatkan kejelasan dalam bekerja.

"SK-nya segera diperpanjang," tuturnya.

Begitupun dengan gaji tenaga honorer, menurut Rohidin juga harus dipercepat. Sebab, anggaran untuk gaji honorer telah tersedia dalam APBD Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2024. Jikapun honorer tersebut ada yang bermasalah, segera buat keterangan masalahnya.

BACA JUGA:Jelajah Bengkulu Demi Aspirasi, Ini Profram Calon Anggota DPDRI Dapil Bengkulu

"Gaji tenaga honorer segera bayarkan, kecuali yang bersangkutan memang ada masalah dan buatkan berita acaranya," ungkapnya.

Gaji tenaga honorer itu, menurut Rohidin, pada awal bulan Februari ini bisa segera dibayarkan. Termasuk pada bulan Januari yang belum dibayarkan, untuk segera dibayarkan. Karena gaji tersebut merupakan hak tenaga honorer.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan