Geger, Warga Temukan Bangkai Macan, di Sini Lokasinya

Geger, Warga Temukan Bangkai Macan, di Sini Lokasinya-Bakti/Bengkulu Ekspress-

BACA JUGA:Tak Banyak yang Tahu, 6 Jenis Buah Ini Ampuh Sembuhkan Penyakit

BACA JUGA:Aman dan Mudah Didapat,15 Bahan Alami Ini Bisa Memutihkan Wajah Dengan Cepat

Maka pelakunya bakal dijerat dengan UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pelaku bakal terancam dengan hukuman  5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. (Bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan