Calon Anggota DPD RI Lakukan Pelanggaran, Ini Sanksinya

Calon Anggota DPD RI Lakukan Pelanggaran, Ini Sanksinya -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Jefryy/BE- Pelanggaran administrasi pada calon anggota DPD RI

 

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma sampai saat ini hanya menemukan satu Pelangaran pemilu di Kabupaten Seluma.

Meliputi, pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon anggota DPD RI, inisial EE yakni hanyalah pelanggaran administrasi. 

“Kita juga sudah merekomendasikan sanksi ke KPU Seluma untuk menjatuhkan sanksi terhadap calon anggota DPD RI,”tegas Komisioner Bawaslu Seluma Dahlian 

Diterangkan, jika saat pelanggaran di lakukan Tidak  ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pemilu Tahun 2024.

BACA JUGA:Pasangan Lansia Berjualan Nasi Uduk, Begini Perjuangannya

BACA JUGA:Inovasi Jajanan Hot, Pangsit Nyonyor, Begini Kisahnya

Diterangkan, jika STTP ini wajib dimiliki oleh peserta pemilu yang akan melaksanakan kampanye. Jika tidak memiliki, maka kegiatan kampanye tersebut dapat dibubarkan paksa.

"Banyak pelanggaran yang dilakukan EE. Selain tidak miliki STTP, kampanye di Desa Taba Lubuk Puding  itu dilakukan saat pelantikan kepala desa terpilih yang dihadiri oleh banyak pejabat," beber Dahlian.

Untuk sanksi ujar Dahlian, pihaknya menyerahkan ke KPU Seluma. Surat rekomendasi pemberian sanksi ini telah di sampaikan untuk ditindaklanjuti. 

"Surat rekomendasinya telah kita sampaikan ke KPU, untuk sanksi ini sepenuhnya kita serahkan ke KPU Seluma," ujar Dahlian. 

Terpisah Ketua KPU Seluma, Henri Arianda membenarkan jika telah menerima surat dari Bawaslu Seluma. Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh calon DPD RI EE ini. 

"Surat rekomendasinya telah kita terima dan sanksinya telah kita berikan. Kita berikan teguran keras kepada calon DPD ini, jika setelah ini kembali ditemukan pelanggaran serupa maka akan dilakukan pembubaran paksa," sampai Henri. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan