Istri Tak Beri Jatah, Anak Tiri Dicabuli Puluhan Kali

IRUL/BE AMANKAN: Dua tersangka pencabulan anak tiri saat diamankan anggota unit PPA Satreskrim Polres Kaur, Selasa 6 Februari 2024.--

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka bakal dijerat UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual serta UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Irul)

Tag
Share