Lahan Cetak Sawah di Mukomuko Jadi Kebun Sawit, Segini Luasnya

Foto 5. Plt Kadis Pertanian Mukomuko, Pitriyani--

harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko  menemukan lahan pertanian milik warga yang sebelumnya mendapatkan program cetak sawah dari pemerintah pusat dan saat ini ditanami tanaman pangan, baik padi maupun  jagung.  Namun  saat ini lahan cetak sawah itu ditanami  kelapa sawit. Terkait kondisi itu, Dinas Pertanian terus berupaya melakukan pencegahan terhadap petani yang mengalihfungsikan lahan sawah menjadi perkebunan sawit.

“Tahun lalu ada lahan yang mendapatkan program cetak sawah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit. Kami berupaya agar alih fungsi lahan tidak terjadi,” sampai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Pitriyani. 

Disebutkan Pitri, ada seluas 28 hektar lahan pertanian di Desa Kota Praja dan Desa Agung Jaya Kecamatan Air Manjuto. Tahun lalu mendapatkan program cetak sawah dari pemerintah pusat, namun ada sekitar 9 hektar telah beralih fungsi menjadi lahan kebun sawit. Data tersebut dari hasil peninjauan lokasi  dan laporan dari kades dan ketua kelompok tani terkait lahan persawahan yang beralih fungsi menjadi kebun sawit. Tindak lanjut dari peninjauan ke lokasi itu, pihaknya mengadakan pertemuan dengan kades dan ketua kelompok tani. Lalu mereka diminta untuk melakukan validasi data lahan yang sudah dan belum ditanami tanaman sawit.

”Tindak lanjutnya dibuat berita acara, dan dinas bersurat ke desa agar dapat memberikan imbauan yang menjelaskan dasar-dasar hukum terkait dengan alih fungsi lahan. Adapun salah satu dasar hukum tentang larangan melalukan alih fungsi lahan pertanian diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 dan peraturan lainnya. Selain itu pihaknya juga menerbitkan surat imbauan kepada desa. Agar pemerintah desa juga ikut memberikan imbauan bahwa alih fungsi lahan itu tidak dibenarkan,” bebernya. 

BACA JUGA:Distribusi Logistik Pemilu di Benteng Tanggal Ini

BACA JUGA: 6 Rumah Dibedah APBD, di Lokasi Ini

Surat imbauan yang ia keluarkan itu, lanjut Pitri, tidak hanya untuk dua desa di Kecamatan Air Manjuto. Namun untuk seluruh desa yang mendapat program cetak sawah dari pemerintah pusat. Ke depan, pihaknya  akan melakukan pertemuan di kecamatan dengan mengundang seluruh anggota kelompok tani, desa, dan camat terkait dengan larangan melakukan alih fungsi lahan pertanian. Pihaknya nanti juga minta Polres dan Kejari menjadi narasumber untuk mempertegas regulasi.  Diketahui sekitar 956,93 hektar lahan perkebunan kelapa sawit dan rawa di daerah ini telah dicetak menjadi sawah melalui program cetak sawah baru sejak tahun 2016 sampai 2019. Dari lahan itu yang telah dicetak menjadi sawah baru seluas 956,93 hektar. Setidaknya ada seluas 556,92 hektar di antaranya dicetak menjadi sawah baru melalui program cetak sawah pada 2017 dan program cetak sawah baru pada 2018 seluas 400,01 hektar.(budi)

Tag
Share