APK Mulai Ditertibkan, Ini Imbauan Bawaslu Benteng

Penertiban APK di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dilakukan secara mandiri, Sabtu, 10 Februari 2024-Bakti/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Memasuki masa tenang pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, tidak boleh lagi ada parpol atau calon yang melakukan kampanye.

Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menyurati seluruh partai politik (Parpol) agar menghentikan kegiatan kampanye.

Termasuk melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di 142 desa 11 kecamatan se-Kabupaten Benteng.

Dihari terakhir masa kampanye, penertiban APK sudah dilakukan secara mandiri. Baik itu oleh masyarakat, tim sukses peserta Pemilu dan pemilik rumah yang dipasangi APK.

BACA JUGA:12.985 Pemilih Pemula Belum e-KTP, Padahal Dinas Dukcapil Sudah Lakukan Ini

BACA JUGA:Melihat Hari Tua Nenek Rina, Warga Kurang Mampu di Benteng; Tak Dilirik Pemerintah, Tempati Gubuk Tua

"Hari ini (10 Februari 2024,red), telah dilakukan penertiban secara mandiri," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Benteng, Evi Kusnandar SKep.

Dijelaskan Evi, Bawaslu juga akan melakukan penindakan terhadap APK yang belu dicopot secara mandiri.

Baik itu APK pasangan calon presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan APK milik calon anggota DPRD Kabupaten Benteng.

Sesuai rencana, penertiban APK akan dilakukan secara serentak pada hari Minggu, 11 Februari 2024.

"Penertiban secara serentak akan dilakukan pada tanggal 11 Februari 2024 dan dimulai sejak pukul 07.00 WIB," pungkas Evi.(Bakti)

Tag
Share