Viral di Medsos soal Exit Poll Pemilu Luar Negeri, Begini Penjelasan KPU
Viral di Medsos soal Exit Poll Pemilu Luar Negeri,-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Saat ini viral di media sosial pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu di luar negeri.
Sejumlah WNI di luar negeri sudah melakukan pencoblosan Pemilu 2024. Seperti diketahui, WNI di sejumlah negara ada yang sudah melakukan pemungutan suara Pemilu 2024.
Beberapa di antaranya negara-negara di Timur Tengah. Kemudian PPLN Amerika Serikat hingga Melbourne juga sudah menggelar Pemilu 2024 pada 10 Februari.
Namun demikian, pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu di luar negeri tetap menunggu hari pencoblosan di Indonesia.
BACA JUGA:Masa Tenang Kampanye Pemilu, Ini Larangan dan Sanksi Bagi yang Melanggar
BACA JUGA:Minuman Ini Selain Segar, Bisa Membuat Awet Muda, Buruan Dicoba..
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menegaskan pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai," kata Hasyim, Minggu 11 Februari 2024.
Adapun, aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada pasal 449 ayat 5 dijelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Pasal 449, isinya:
(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU
(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang
(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.