Viral di Medsos soal Exit Poll Pemilu Luar Negeri, Begini Penjelasan KPU
Viral di Medsos soal Exit Poll Pemilu Luar Negeri,-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat
BACA JUGA:Ini Tips Agar Rumah Tangga Tetap Harmonis
BACA JUGA:Longsor Tutup Jalan Lintas Curup-Lebong, Kendaraan Tak Bisa Melintas, Ini Kata Kasat Lantas
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.
Demikianlah informasi ini. Semoga bermanfaat. (*)