Bawaslu Gelar Apel Siaga di Masa Tenang, Ini Tujuannya
JEFRYY/BE Apel siap siaga pada masa tenang jelang pencoblosan pada 14 Februari nanti.--
Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma menggelar apel siaga patroli pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (AKP) di masa tenang pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Yang digelar di Taman Wisata Kota Simpang Enam Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota Kabupaten Seluma, pada Minggu, 11 Februari, sekitar pukul 08.30 WIB.
Dalam apel siaga patroli pengawasan dan penertiban APK di masa tenang pada Pemilu tahun 2024 ini, dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Gandi Indah Jaya, SSos.
Dengan dihadiri oleh Sekretariat Bawaslu, Trisno SE MM, Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Medi Zalega, SSosI, Dalian, SPd selaku Kordinator Divisi Pencegahan Penindakan Sengketa Pemilu.
Kakan Satpol-PP, seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma. Turut sebagai peserta apel anggota Polres Seluma, Kodim 0425/Seluma, Satpol PP, Dishub dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Seluma. Serta seluruh jajaran panitia pengawas kecamatan dan panitia pengawas desa/kelurahan se-Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Kesadaran Bayar Denda Tilang ETLE Rendah, Begini Penjelasan Polda Bengkul
BACA JUGA:Kuota Gas Melon di Mukomuko Cukup, Segini Kuotanya
"Hari ini kita melaksanakan apel siaga untuk menyambut hari tenang. Serta untuk upaya sergenitas dari pihak-pihak terkait dan masyarakat. Agar Pemilu ini bisa berjalan dengan lancar," sampai Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Gandi Indah Jaya, SSos.
Dijelaskan, apel siaga dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 8 tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan tahapan masa tenang, pemungutan suara dan perhitungan suara dalam Pemilu tahun 2024. Serta Instruksi Bawaslu RI Nomor 5 tahun 2024 tentang patroli pengawasan pada masa tenang Pemilu tahun 2024.
"Hari ini kita masih melakukan kegiatan pengawasan tahapan kampanye, masih ada 3 hari kedepan untuk siaga penuh menjelang pelaksanaan Pemilu. Masa tenang biasanya digunakan oleh pemilih untuk menentukan pilihannya setelah seluruh peserta Pemilu menyampaikan visi dan misi dimasa kampanye. Namun bagi penyelenggara pemilu ini merupakan titik kritis karena selama 3 hari kita harus memastikan tidak ada kampanye tidak ada politik uang dan yang paling penting adalah memastikan distribusi logistic tepat waktu tepat sasaran dan tepat jumlah," terangnya.
Dirinya juga mengatakan, pasca tahapan masa tenang merupakan titik akhir tahapan krusial Pemilu yaitu, tahapan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Untuk itu dibutuhkan ketelitian, kesabaran dan pengetahuan regulasi yang komperhensip untuk memastikan tahapan berjalan dengan baik dan demokratis.
"Menjadi pengawas Pemilu harus siap untuk mengawal demokrasi, kita harus bisa pastikan semua pengawas Pemilu memiliki pemahaman yang mendalam tentang aturan dan regulasi Pemilu tahun 2024 terus tingkatkan koordinasi antar pengawas di semua tingkatan untuk memastikan bahwa seluruh informasi dan pengalaman kerja tersampaikan dengan baik dan efisien," tegasnya.
BACA JUGA:Hindarkan Siswa dari Money Politik, Ini Pesan Kakan Cabdindik
Diharapkan, Bawaslu Kabupaten Seluma di dalam melakukan kerja pengawasan selalu mengedepankan tindakan pencegahan. Artinya bahwa agar pelanggaran dan sengketa pemilu tidak perlu terjadi. Namun dalam hal pelanggaran sudah terjadi kewenangan bawaslu dan jajarannya dalam melakukan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa menjadi satu- satunya cara dalam mengembalikan proses Pemilu agar sesuai ketentuan yang berlaku.
Diharapkan kerja Bawaslu dan jajarannya tersebut diharapkan mampu memberikan keadilan bagi masyarakatan dan peserta Pemilu. Serta menjamin kwalitas penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas. Bawaslu menyadari bahwa keberhasilan dalam menjaga integritas pemilu tidak hanya bertumpu pada jajaran pengawas saja. Namun karena adanya kontribusi peran dari pesera pemilu, pemilih dan masyarakat umum untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas, bermartabat, jujur, adil dan berkualitas.