37 Kades di Kepahiang Dijabat Pjs, Ini Penyebabnya

Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan SH--

harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang  tahun 2024 ini akan menetapkan sebanyak 37 ASN di Kabupaten Kepahiang menjadi Pjs kepala desa (Kades). Sebab jabatan Kades di 37 desa  berakhir di tahun 2024. Sebagai langkah lanjutan yang dilakukan PMD Kepahiang, setelah 37 desa ditetapkan Pjs dan akhir 2024 tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak mulai.

Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan  SH mengatakan, tahun 2024 ini pihaknya akan menetapkan 37 desa ditetapkan Pjs. Karena dari total 105 desa di Kabupaten Kepahiang, sebanyak 37 desa masa jabatan Kades-nya akan berakhir. Sengaja ditetapkan Pjs, sehingga roda pemerintahan di 37 desa tersebut tetap berjalan dengan baik dan tidak adanya kekosongan jabatan yang terjadi.

"Jabatan Kades di 37 desa akan kita tetapkan Pjs, itu harus dilakukan  karena masa jabatannya berakhir. Artinya terdapat 37 ASN di Kabupaten Kepahiang di tahun 2024 akan menjadi Pjs Kades  untuk mengisi jabatan sementara Kades menjelang dilaksanakan Pilkades serentak," kata  Iwan.

Selanjutnya, di akhir 2024 juga tahapan Pilkades serentak mulai dan untuk Pilkadesnya  akan dilaksanakan di tahun 2025. Untuk diketahui tahapan Pilkades sama halnya dengan tahapan Pemilu, akhir 2024 tahapan Pilkades serentak mulai. Dengan demikian di APBD-P 2024 ini pihaknya juga akan mengajukan anggaran untuk menjalankan tahapan Pilkades serentak.

"Tahapan awalnya akan kita jalankan di akhir 2024, untuk Pilkades serentaknya akan kita laksanakan di tahun 2025. Karena tahapan Pilkades serentak sama dengan Pilkada, sehingga adanya jangka waktu yang panjang untuk menjalankan tahapan Pilkades di Kabupaten Kepahiang," sampainya.

BACA JUGA:275 APK di Rejang Lebong Ditertibkan, Ini Rinciannya

BACA JUGA:TPS Rawan di Lebong Dijaga Polisi, Ini Lokasinya

Ia menambahkan,  untuk jabatan Kades yang berakhir di tahun 2024 ini tersebar di 8 kecamatan dalam Kabupaten Kepahiang. Selain itu, dengan akhir 2024 tahapan Pilkades serentak mulai. Sehingga adanya percepatan untuk pemilihan Badan Permusywaratan Desa (BPD) yang juga berakhir di 2024 ini. Karena ketika Pilkades serentak mulai, peran BPD sangat dibutuhkan untuk menyusun tahapan sesuai dengan jadwal yang disusun Dinas PMD nantinya.

"Silakan untuk melakukan pemilihan BPD di 94 desa sesuai dengan surat yang sudah kita sampaikan sebelumnya. Karena di akhir 2024 ini, tahapan Pilkades serentak di Kepahiang akan kita mulai," demikian Iwan. (doni)

 

Tag
Share