275 APK di Rejang Lebong Ditertibkan, Ini Rinciannya
Tim gabungan saat melakukan penertiban APK Pemilu di Kabupaten Rejang Lebong, Senin 12 Februari 2024.-IST/BE -
harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong bersama pihak terkait melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang belum diturunkan oleh peserta Pemilu. Dalam penertiban yang dilaksanakan Senin 12 Februari 2024 tersebut, sebanyak 275 APK diturunkan atau ditertibkan.
"Total APK yang kita tertibkan hari ini (Kemarin,red) sebanyak 275 unit," terang Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali SPdI SP.
Diungkapkan Ali, penertiban terhadap APK-APK tersebut dilakukan oleh tiga tim yang sebelumnya mereka bentuk. APK yang ditertibkan tersebut merupakan sisa dari upaya penertiban persuasif dan penertiban mandiri oleh masing-masing partai politik (Parpol) atau peserta Pemilu pada Minggu 11 Februari 2024.
"APK yang kita tertibkan ini dengan ukuran yang bervariasi dan kita tertibkan dari empat kecamatan," ungkap Ali.
BACA JUGA:TPS Rawan di Lebong Dijaga Polisi, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Amankah Mengonsumsi Air Kelapa Saat Perut Kosong? Begini Penjelasananya
Ia menjelaskan, rincian dari 275 APK yang ditertibkan tersebut sebanyak 242 unit di wilayah Kecamatan Curup Tengah. Kemudian 19 unit di Kecamatan Curup, dua unit di Kecamatan Curup Timur dan 12 unit di Kecamatan Binduriang. Setelah dilakukan penertiban tersebut, maka Kabupaten Rejang Lebong sudah bersih dari APK Pemilu 2024 baik milik partai politik maupun peserta Pilpres dan lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Ali juga mengimbau, para peserta Pemilu di Kabupaten Rejang Lebong untuk menaati seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Rejang Lebong bisa berjalan dengan aman dan kondusif.
"Kami dari Bawaslu akan terus melakukan pemantauan sampai berakhirnya masa tenang dan hingga pemungutan suara. Pantauan juga kita dilakukan di media sosial," demikian Ali.(ari)