Pelaku Usaha di Mukomuko Jangan Rugi, Begini Caranya

Foto 4. Kadisperindagkop Mukomuko, Nurdiana--

harianbengkuluekspress.bacakoran.co – Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Mukomuko, diingatkan segera mendaftarkan produknya. Jangan sampai produk yang sudah ada dan dikenal banyak orang dengan promosi yang mengeluarkan biaya mahal, di klaim oleh pihak lain. Tentu hal ini sangat merugikan pelaku UMKM. Karena dalam sistem pendaftaran, siapa yang lebih cepat mendaftarkan Kekayaan Intelektual, itulah yang diakui secara hukum. “Segera lapokan produk usahanya,”ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE MAP dikonfirmasi, Selasa 13 Februari 2024. Menurutnya, tim dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu, telah datang dan bertemu langsung dengan  pihaknya.“Banyak hal yang dibahas, salah satunya untuk mencapai peningkatan pemahaman serta kesadaran terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual atau hak cipta, paten, merek, desain, dan lainnya,”bebernya. Disampaikannya Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu memandang perlu seluruh pihak mensosialisasikan kekayaan intelektual bagi UMKM di daerah ini. Dan sangat penting adanya perlindungan kekayaan intelektual. Karena masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang kekayaan intelektual.  Diharapkannya, dengan dukungan kuat dari Kanwil Kemenkumham, hendaknya  tumbuh motivasi bagi pelaku UMKM untuk membuat karya-karya intelektual khususnya yang berbentuk hak cipta, paten dan desain industri ataupun yang lainnya.“Kami juga berharap kedepannya seluruh pelaku UMKM dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kreatif dan Inovatif demi berkembangnya usaha yang dijalankan," ujarnya. Nurdiana juga mengatakan segera turun ke lapangan memberikan sosialisasi kepada pelaku UMKM agar segera mendaftarkan karya intelektualnya. Namun sebelumnya, memang dibutuhkan pemahaman masyarakat tentang Kekayaan Intelektual dan manfaat perlindungan Kekayaan Intelektual.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan