Setwan dan Kejari Taken MoU, Ini Tujuannya
RENALD/BE Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH dengan Ketua DPRD BS, Barli Halim SE menunjukkan MoU. --
"Pihak Kejaksaan adalah pihak yang mengerti dengan hukum dan menjadi kebaikan untuk lembanga atau Sekretariat yang mendapatkan pendampingan itu sendiri dalam melakukan kegiatan," terang Barli.
Barli juga mengungkapkan terkait aturan dalam pelaksanaan kegiatan di Sekretariat DPRD BS masih banyak yang belum terlalu dipahami dan masih dibutuhkan adanya pendampingan. Terutama dengan adanya aturan yang baru yang harus dipahami betul dasar hukumnya.
"Kita berharap dengan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini semua kegiatan yang dilakukan berjalan dengan baik," harapnya. (Renald)