Pedagang Pantai Dikenakan Sewa Lahan, Segini Tarifnya Setiap Zona
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu, Karmawanto MPd.--
Harianbengkuluekspress.id - Pedagang di kawasan wisata Pantai Panjang Bengkulu, segera dikenakan retribusi sewa lahan. Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu, Karmawanto MPd mengatakan, para pedagang yang dikenakan retribusi sewa lahan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang retribusi daerah atas sewa lahan Pantai Panjang.
"Saat ini, kami sedang dalam tahap penyiapan kerjasama dengan para pelaku usaha di Pantai Panjang. Sudah ada beberapa yang siap untuk melakukan kontrak kerja dengan Pemprov Bengkulu," ujar Karmawanto, kepada BE, Rabu, 14 Februari 2024.
Dijelaskannya, pedagang yang dikenakan retribusi sewa lahan itu, termasuk yang berada di kawasan Area Penggunaan Lain (APL). Nantinya pedagang diwajibkan untuk menandatangani kontrak kerjasama selama setahun.
"Kami sudah melakukan pembagian zona dan menghitung berapa biaya yang harus mereka bayar," bebernya.
BACA JUGA: Ajak Masyarakat Kembali Bersatu, Bupati Kaur Pesan Begini
BACA JUGA:Helmi Apresiasi Masyarakat Datang TPS, Ini Pesannya untuk Masyarakat Bengkulu
Untuk, biaya sewa lahan per tahun sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2020 adalah Rp 15.600 per meter kubik. Artinya, tarif sewa lahan untuk setiap pedagang akan berbeda-beda, tergantung luas lahan yang disewa.
"Tarifnya tergantung dengan berapa luas lahan yang disewa. Kalau hanya 3x3 meter, artinya 9 meter kubik dikali Rp 15.600, itulah hasil yang didapatkan. Ada yang 100 ribu, bahkan ada pula yang sampai Rp 1 juta-an," tutur Karmawanto.
Hingga saat ini, jumlah pedagang yang dikenakan retribusi belum dapat dipastikan, namun, lebih dari 50 pedagang telah menyetujui untuk mengikuti aturan ini. Nantinya, hasil sewa lahan tersebut akan masuk ke dalam retribusi Provinsi Bengkulu.
"Penerapan retribusi ini sudah kami lakukan. Tinggal menetapkan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan para pedagang," ujarnya.
BACA JUGA:Dandim dan Forkopimda Ajak Jaga Persatuan dan Kesatuan
Pedagang di kawasan Pantai Panjang, hanya disediakan 7 segmen untuk berjualan. Terdiri dari, 1 segmen di zona I, 2 segmen dizona II, dan 4 segmen di zona III. Dari 3 zona itu, terdiri dari 15 segmen. Artinya, terdapat 8 segmen yang tidak boleh digunakan untuk berjualan. Dimana 7 segmen lainnya merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan zona parkir.
"Pantai Panjang itu dibagi menjadi 17 segmen. Hanya 7 segmen yang bisa digunakan untuk berdagang. Sementara 7 segmen untuk RTH, dan 1 lainnya untuk Olahraga dan Rekreasi," jelas Karmawanto.
Dari 15 zona tersebut, Karmawanto mengatakan, yang diperbolehkan untuk berdagang yakni, di zona 1 segmen 2, depan resort Pasir Putih sampai depan Angel Wing, 570 meter dengan kapasitas maksimal 50 pedagang. Sementara dizona 2 yakni segmen 1 depan Bougenville sampai Nala Sea Side, 320 meter, maksimal 30 pedagang. Segmen 3 depan Hotel Bidadari sampai depan The View Hotel, kapasitas maksimal 30 pedagang.