Korban Dugaan Penyelewengan KUR di Daerah Ini Tembus 50 Orang, Begini Modus Pelakunya
Robby Rhaditio Dharma--
LEBONG, BE – Setelah menetapkan 1 tersangka berinisial AZ (35) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Lebong awal bulan Oktober lalu, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terus melakukan pengusutan.
Sejauh ini setidaknya sudah ada 30 lebih saksi yang menjadi korban AZ ikut diperiksa.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Lebong, Evi Hasibuan SH MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rhaditio Dharma SH MH mengatakan setelah menetapkan AZ sebagai tersangka, pihaknya terus bekerja melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap AZ dan saksi lainnya.
“Kita tetapkan tersangka dan langsung kita tahan, selanjutnya kita terus melakukan pengembangan,” ujar Robby, Minggu (29/10).
Lanjut Robby, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pihaknya mendapatkan hasil bahwa setidaknya lebih kurang 50 orang warga yang dipinjam data identitasnya atau KTP untuk dijadikan oleh tersangka sebagai peminjam dana KUR.
“Setidaknya sudah ada sebanyak 30 orang warga yang kita mintai keterangan,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah tersangka menjadikan warga sebagai nasabah dan uang pencairan KUR diberikan ke warga pemilik KTP tersebut? Robby belum bisa berkomentar lebih banyak. Ia mengisyaratkan, tidak menutup kemungkinan ada warga atau korban yang mendapatkan dana KUR, tetapi tidak sesuai dengan jumlah yang dicairkan, bahkan ada yang sama sekali tidak mendapatkannya.
“Kita saat ini masih terus meminta keterangan, untuk kelanjutannya nanti akan kita sampaikan,” ujarnya.
Masih dibeberkan Robby, selain meminta keterangan kepada warga yang datanya dijadikan sebagai nasabah, saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (KN) yang sebelumnya telah diajukan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPK) dan auditor dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Kita masih menunggu untuk penghitungan KN,” tuturnya.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani pihak Kejari Kabupaten Lebong ini terkait penyaluran dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Kabupaten Lebong untuk penyaluran tahun 2021-2022.
Dalam kasus ini ada indikasi bahwa pelaku menyalurkan dana KUR tetapi tidak sampai kepada peminjam yang seharusnya menerima, bahkan ada juga data terbaru meskipun KUR diberikan kepada masyarakat, namun dana yang diterima peminjam tidak sebesar yang diajukan atau dipotong pelaku.
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Lebong juga telah mengindentifikasi bahwa perkiraan dana KUR pada bank tersebut diperkirakan sampai saat ini hampir mencapai Rp 2 miliar, bahkan lebih.(614)