KPU Rekrut Ulang Badan Adhoc untuk Pilkada 2024, Ini Jadwalnya

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menjelaskan bahwa tahapan Pilkada 2024 segera dimulai.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan segera membentuk badan adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Sesuai tahapan, pembentukan badan adhoc ini akan dimulai 17 April 2024 hingga 5 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024. 

BACA JUGA:Pastikan Pemilu Lancar dan Aman, KPU Minta Masyarakat Ikut Awasi Tungsura

BACA JUGA:KPU Telah Tetapkan Tahapan Pilkada di Provinsi Bengkulu , Ini Jadwalnya

Berdasarkan PKPU itu pula, pembentukan badan adhoc di bawah lembaga KPU yakni PPK, PPS dan KPPS sesuai tahapan akan dimulai 17 April 2024 hingga 5 November 2024. 

"Jadwal pembentukan badan adhoc sesuai dengan PKPU akan dimulai pada tanggal 17 April 2024 hingga 5 November 2024," ujar Rusman, Sabtu, 17 Februari 2024.

Hanya saja, lanjut Rusman, jadwal tahapan pembentukan tersebut akan dimulai dengan pembentukan PPK dan PPS. Sedangkan KPPS pembentukannya akan dilakukan 1 bulan sebelum pemungutan suara. 

Sehingga besar kemungkinan pembentukan KPPS dilakukan pada September 2024. 

"Untuk jadwal tahapan pembentukan tersebut akan dimulai dengan pembentukan PPK dan PPS. Sedangkan KPPS pembentukannya akan dilakukan 1 bulan sebelum pemungutan suara dilakukan," tambah Rusman.

Meski demikian, Rusman mengaku, petugas KPPS Pemilu 2024 ini jika tertarik bisa mencoba untuk mendaftar PPK dan PPS yakni penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. 

Perekrutan kedua lembaga ad hocini akan dilakukan beriringan dan akan dimulai pada 17 April 2024 mendatang.

"Kalau ada Petugas KPPS pada Pemilu 2024 ini tertarik menjadi PPK atau PPS bisa mendaftar pada April 2024 mendatang," tutupnya.

Tag
Share