Sempat Divonis Bebas, Oknum Polisi Dihukum 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Editor: Dendi Supriadi
|
Senin , 19 Feb 2024 - 22:24
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Tengku Oyong SH MH menjelaskan putusan oknum polisi.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -