Oknum Polisi Ini Terancam Dijemput Paksa, Jaksa Tegaskan Ini
Editor: Dendi
|
Rabu , 21 Feb 2024 - 22:01
Aipda SA saat menjalani sidang putusan di PN Bengkulu Agustus 2023 lalu. Saat itu, SA divonis bebas oleh majelis hakim. Namun, JPU mengajukan kasasi, Januari 2024 kasasi turun dan hukuman SA menjadi 5 tahun penjara. -DOK/BE -