PMI Asal BU Meninggal Duni di Malaysia, Ini Penyebabnya

Jenazah PMI asal BU yang meninggal dunia di Malaysia dikirim ke Indonesia.-APRIZAL/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menerima laporan bahwa adanya salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bengkulu Utara (BU) meninggal dunia di Malaysia. 

PMI tersebut bernama Yasmadi (38) asal Desa Talang Rasau Kecamatan Lais Kabupaten BU. 

Ia meninggal dunia pada Minggu 17 Februari 2024 lalu, di Mes tempat dirinya bekerja. Diketahui almarhum bekerja sebagai pekerja migran sejak 2 tahun lalu di salah satu perusahaan kayu di Malaysia.

Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara (BU), Sutrino MPd melalui Kabid Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans BU, Novian Mashuri mengatakan, berdasrakan informasi yang didapat penyebab meninggalnya almarhum diduga kuat dengan cara gantung diri.

BACA JUGA:Oknum Polisi Ini Terancam Dijemput Paksa, Jaksa Tegaskan Ini

BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Lahan Terus Bergulir

Hal tersebut diperkuat dengan hasil visum dari pihak kepolisian Malaysia yang menyatakan, almarhum meninggal dunia murni akbitan bunuh diri. Akan tetapi tidak dapat dipastikan apa yang membuat almarhum nekat mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri.

"Ya, berdasarakan informasi yang kita dapat almarhum meninggal lantaran bunuh diri. Hal ini juga berdasarkan hasil visum dari pihak kepolisian setempat," ujarnya.

Kemudian untuk pemulangan jenazah almarhum, Novian menambahkan bahwa seluruhnya sudah ditanggung oleh pihak perusahaan tempat almarhum bekerja hingga tiba kerumah duka yang diperkirakan akan sampai pada Jumat, 23 Februari 2024.

"Jenazah almarhum diperkirakan akan sampai di rumah duka pada Jumat 23 Februari. Dari hasil koordinasi kita dengan BP2MI, kepulangan jenazah seluruhnya ditanggung oleh perusahaan tempat almarhum bekerja," ungkapnya.

Ketika disinggung apakah almarhum tercatat di Disnakertrans BU selaku PMI, Novian pun menuturkan, bahwa almarhum tidak tercatat oleh pihaknya. Akan tetapi almarhum merupakan PMI legal, karena dari seluruh dokumen almarhum lengkap sebagai PMI.

"Almarhum meruapakan PMI legal, karena mengantongi berbagai admistrasi sebagai pekerja migran dengan lengkap, hanya saja tidak tercatat oleh kita," pungkasnya.(127)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan