Pendaftaran Paskibra Dibuka secara Online, Ini Syaratnya

Diraswan--

Harianbengkuluekspress.id - Kabar gembira bagi siswa-siswi kalangan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kabupaten Kaur. Pasalnya penerimaan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten resmi dibuka hari ini Jum’at 23 Februari 2024. 

Pendaftaran calon anggota Paskibra tahun 2024 dibuka secara online di http://paskibraka.bpip.go.id itu terbuka untuk seluruh siswa-siswi yang berasal dari SMA/SMK/MA se-Kabupaten Kaur.

“Ya besok (hari ini) pendaftaran Paskibra mulai kita bukan sampai dengan 27 Februari 2024, pendaftaran ini kita lakukan secara online,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaur Diraswan MSi, Kamis 22 Februari 2024.

Dikatakan Diraswan,  pendaftaran dilakukan selama lima hari melalui https://paskibraka.bpip.go.id/dan setelah itu akan dilakukan seleksi mulai 29 Februari hingga 6 Maret 2024. Ia meminta seluruh calon peserta yang akan melakukan pendaftaran online agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.

BACA JUGA:Usul Rp 70 Miliar untuk RSKJ, Ini Dia Kegunaannya

BACA JUGA:Hibah ke KPU Belum Tuntas, Sekda Minta Ini

Berkas-berkas harus disiapkan dengan lengkap untuk mendaftar online. Dimana program Paskibraka merupakan program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila yang dilaksanakan melalui pembinaan kepemimpinan, keterampilan.

“Untuk syarat-syarat sudah kita sampaikan di website pendaftaran dan juga di media sosial. Pendaftaran online ini merupakan bentuk transparan kita dan agar bebas Pungli, kolusi dan nepotisme,”terangnya.

Ditambahkannya, tujuan diadakan seleksi ini untuk menjaring paskibraka berbakat yang handal dan mampu menjadi paskibraka yang baik. Dalam rangka HUT Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus mendatang. Juga ia berharap nanti ada siswa terbaik dari Kaur yang mewakili Provinsi Bengkulu ke tingkat nasional.

BACA JUGA:PSU, Antusias Pemilih Berkurang, Pemilihnya Cuma Segini

“Kita harap semoga kegiatan seleksi ini nanti berjalan lancar, semoga ada yang mewakili lagi ke tingkat nasional untuk mengharumkan nama baik Kaur. Untuk standar dan persyaratan masih tetap sama mengacu pada peraturan  Presiden nomor 51 tahun 2022 tentang program Paskibra,” tandasnya.(Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan