Penempatan PPPK Masih Disusun, Ini Pernyataan Sekda Provinsi Bengkulu
Sekda Provinsi Bengkulu,Isnan Fajri, saat sedang diwawancara wartawan--
Harianbengkuluekspress.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) fungsional guru di Provinsi Bengkulu, pengangkatan pada 2023 sampai saat ini belum mendapatkan penempatan tugas. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, masih menyusun penempatan PPPK fungsional guru tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri SSos MKes menyatakan, jika proses penyusunan telah selesai, maka penempatan akan dilakukan.
"Sekarang masih berproses dan segera akan dilakukan penempatan," terang Isnan, Senin 26 Februari 2024, kepada BE.
Isnan mengatakan, pemprov terus berupaya mempercepat proses administrasi. Namun tetap mengedepankan kehati-hatian, agar, tidak terjadi kesalahaan dalam administrasi.
"Kalau sudah selesai, tentu kita tempatnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Peningkatan PAD Parkir di Kepahiang dengan Ini
BACA JUGA:DBD Meningkat, Dinkes Fogging, Ini Kelurahan yang Menerima Fogging di Kota Bengkulu
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi menjelaskan, proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK untuk guru di Bengkulu sedang berjalan.
"Berkasnya sudah diinput semua oleh masing-masing melalui aplikasi dari pusat. Sekarang sudah berproses untuk semua jabatan guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Gunawan.
Sementara menunggu proses penerbitan NIP, BKD Provinsi Bengkulu bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tengah melakukan pengaturan untuk penempatan PPPK.
"Nantinya, draf penempatan masing-masing PPPK akan diajukan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui, draf tersebut akan disampaikan ke pusat melalui aplikasi," jelas Gunawan.
BACA JUGA:Tewas Tabrak Trotoar dan Bengkel,
Gunawan menambahkan, dalam rapat antara BKD dan Dikbud Provinsi dibahas tentang aplikasi khusus untuk memploting rencana penempatan jurusan PPPK guru.
"Proses ini sedang berlangsung. Setelah selesai penginputan data, draf akan disampaikan kepada pimpinan. Setelah disetujui, maka akan disampaikan ke kementerian untuk diinput melalui aplikasi," tandasnya. (Eko Putra Membara)