Oknum Polisi Terpidana Sulit Dieksekusi, Terancam Dijemput Paksa

Oknum polisi berinisial SA saat dilimpahkan ke Kejari Bengkulu oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Bengkulu bulan Mei 2023 lalu. -DOK/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Oknum polisi berpangkat Aipda berinisial SA terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur belum berhasil ditahan. 

Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu untuk melakukan eksekusi terhadap SA selalu gagal. Surat kedua yang dikirim Kejari Bengkulu hanya ditanggapi oleh SA jika dirinya masih dalam tugas yang tidak bisa ditinggalkan. 

Kejari Bengkulu akan mengirimkan surat panggilan ke-tiga tanggal 6 Maret 2024. Sebab, sudah dua kali gagal melakukan eksekusi terhadap SA.

Pada panggilan yang ketiga ini, Kejari Bengkulu bekerja sama dengan Propam Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Pleno KPU Mukomuko Tuntas, Hanya 7 Incumbent Mampu Bertahan, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Istri Bupati Ini Berpeluang Jabat Ketua DPRD

"Tanggal 6 Maret nanti kita sampaikan panggilan ke-tiga dengan bantuan Propam Polda. Untuk panggilan pertama kemarin hanya kuasa hukum dan keluarganya yang datang, kemudian panggilan kedua hanya dibalas surat dari Polsek Semidang Alas Maras Seluma jika yang bersangkutan sedang dalam tugas yang tidak bisa ditinggal," jelas Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fery Junaidi SH MH.

Upaya jemput paksa akan dilakukan kejaksaan jika tidak ada itikad baik dari SA setelah dilakukan pemanggilan secara layak. Kejari Bengkulu melakukan eksekusi sesuai aturan dan tahapan. 

"Kalau upaya paksa itu pasti ada. Tetapi kami harus lalui tahapan lebih dulu," imbuh Kasi Intel.

Untuk diketahui, oknum polisi SA sempat divonis bebas pada tingkat pertama, namun Jaksa melakukan kasasi. 

Upaya kasai pun berhasil sehingga SA divonis  5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara berdasarkan putusan kasasi yang diterima PN Bengkulu bulan Januari 2024. Oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial SA umur 42 tahun tersebut didakwa bersalah melakukan melakukan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.(167)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan