Sidang Gugatan Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditunda, Ternyata ini Alasannya
Sidang praperadilan SYL di PN Jakarta ditunda-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Tidak terima ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di kementerian pertanian oleh KPK, Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri, Jakarta.
Namun, sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditunda.
BACA JUGA: Amalkan Doa ini, Insya Allah Rezeki yang Didapat Berkah
BACA JUGA: Amalkan Doa ini, Insya Allah Rezeki Lancar
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono mengatakan, penundaan dilakukan karena KPK tak hadir dengan alasan harus menyiapkan berkas dalam kurun waktu tiga pekan.
"Ada surat dari termohon tanggal, 25 Oktober 2023 mohon penundaan sidang, alasanya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian. Permohonannya 3 minggu" ujar Alimin sebagai hakim tinggal dalam sidang di Ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Oktober 2023.
Penasehat Hukum Syahrul, Radhie Noviadi Yusuf meminta kepada Hakim untuk mempersingkat waktu penundaan menjadi satu minggu.
Hakim kemudian menyetujui agar sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan digelar Senin (6/11/2023) pekan depan.
"Kita tunda untuk satu minggu, tanggal 6 November 2023 nanti termohon akan kita panggil," ucap Hakim.
Untuk diketahui pengajuan praperadilan oleh SYL tersebut terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. (*)