Pemkot Evaluasi SDN 01, Begini Hasilnya

MEDI/BE Kepala Diskominfo Kota, Gita Gama menggelar konpress menyikapi polemik SDN 01 menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan kota, A Gunawan, Plh Inspektur Inspektorat, Ifsyanusi dan Kabid GTK Dikbud, Zaenal Azmi. --

"Kita mengimbau para wali murid untuk tetap tenang dan menghargai keputusan yang diambil pihak Dikbud," sebutnya. 

Plt Inspektur Ifsyanusi juga menyambahkan beberapa hal salah satunya akan mendalami legalitas guru bersangkutan. Sebab berdasarkan aturan berlaku penugasan PNS dari luar instansi pemerintah maksimal 5 tahun. Sehingga, jika dilakukan perpanjang harus ada persetujuan.

BACA JUGA:Destita: Terima Kasih Masyarakat Seluma

"Kami menelusuri dokumen terkait penugasan beliau, disini hanya  tertera dokumen tertanggal 3 Juni 2005, kurang lebih 19 tahun yang lalu. Nah ini masih kita dalami apakah ada dokumen lain yang mendasari penugasan guru tersebut," sambung Ifsyanusi. (Medi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan