Materai Palsu di Rejang Lebong Senilai Rp 12 M Dimusnahkan, Dalam Kasus Ini

Kegiatan pemusnahan barang bukti materai palsu senilai Rp 12 M di Kejari Rejang Lebong, Rabu 6 Maret 2024. -Ary/BE -

harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dimana salah satunya adalah materai palsu senilai Rp 12 miliar.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Rejang Lebong, Doni Hendry Wijaya MH menjelaskan, bahwa materai yang dimusnahkan tersebut sebanyak 24 ribu lembar dan setiap lembarnya berisi 50 pcs atau keping.

"Total materai yang kita musnahkan ini sebanyak 24 ribu lembar, dimana satu lembarnya berisi 50 materai," terang Doni usai kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kejari Rejang Lebong, Rabu 6 Maret 2024.

Dijelaskan Doni, barang bukti materai palsu tersebut merupakan barang bukti yang sebelumnya ditangani oleh jajaran Mabes Polri. Dalam kasus tersebut satu orang tersangka  berasal dari Rejang Lebong dan termasuk barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah salah satu tersangka di Kabupaten Rejang Lebong.

"Karena barang bukti ini ditemukan di Rejang Lebong, sehingga sidangnya beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Curup ini, sehingga barang buktinya kita musnahkan hari ini (Kemarin,red)," kata Doni.

BACA JUGA:Standar Pelayanan Instansi di Lebong Disosialisasikan, Ini Tujuannya

Dalam kesempatan tersebut, Doni juga mengungkapkan, bahwa materai palsu yang mereka musnahkan tersebut tidak dibuat di Rejang Lebong, melainkan di Sumatera Barat. Begitu juga dengan peredarannya juga tidak di Rejang Lebong atau Provinsi Bengkulu, namun melainkan di Pulau Jawa.

"Jadi dalam kasus tersebut, materai ini hanya singgah di Rejang Lebong, ketika ada pesanan baru dikirim ke Jawa," kata Doni.

Ia menerangkan, 24 ribu lembar materai palsu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar bersama sejumlah barang bukti lainnya. Dimana barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong tersebut terdiri dari berbagai jenis mulai dari narkoba, senjata tajam, senjata api, pakaian dan sejumlah barang bukti lainnya.

Untuk senjata tajam dan senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, sedangkan untuk narkoba jenis sabu-sabu dengan cara diblender dengan terlebih dahulu dicampur dengan cairan pembersih lantai.

"Barang bukti yang kita musnahkan ini berasal dari 61 perkara yang terdiri dari narkoba, undang-undang darurat dan lainnya termasuk pemalsuan materai dan merk," kata Doni.

Sementara itu, Plh Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Alexander Zaldi MH juga mengungkapkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Hari ini (Kemarin,red) kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah bersama Forkopimda Rejang Lebong," ungkap Alexander Zaldi.(ari)

Tag
Share