Aksi Penutupan Jalan Diprotes, Ini Alasan Warga
Budi/BE Aksi warga ketika melakukan pemagaran dan pagar tersebut sudah dibuka kembali oleh warga lainnya.--
Harianbengkuluekspress.id- Sejumlah warga Desa Ujung Padang, tepatnya warga Dusun 2, Kabupaten Mukomuko, Sabtu 9 Maret 2024 sore melakukan aksi penutupan jalan gang, yang informasinya dibangun melalui program PNPM beberapa tahun lalu. Ketika tengah melakukan penutupan dengan menggunakan kayu dan beberapa peralatan lainnya, datang warga lainnya yang tidak terima dengan aksi penutupan jalan tesebut dan langsung menyampaikan protes di lokasi.
Warga bernama Agustian tersebut menjelaskan, kepada pihak keamanan yang berada di lokasi maupun pemerintahan desa, kalau jalan yang ditutup oleh warga berada di lahan milik keluarganya. Pihak keluarga belum pernah menghibahkan lahan kepada pemerintah desa untuk pembangunan jalan.
Agustian sempat menantang warga yang melakukan penutupan jalan. Bahkan ia telah melepas kaos lengan panjang warna biru yang ia kenakan sebelumnya. Beruntung tidak ada warga yang menjawab tantangan tersebut, sehingga keributan tidak terjadi. Pagar jalan yang sebelumnya sudah mulai terpasang akhirnya dibongkar oleh Agustian dan keluarganya yang lain.
Warga menutup jalan tepatnya di jembatan penyeberangan yang disebut dibangun melalui program PNPM, ini dipicu karena Agustian atas nama keluarga besar Murni melakukan pemagaran lebih dulu di ujung atau sisi jalan yang mengarah ke pemukiman warga dusun 2 Desa Ujung Padang.Akibat pemagaran yang dilakukan oleh keluarga Agustian atas nama keluarga besar Murni itu, warga tidak bisa melewati jalan yang disebut dibangun melalui program PNPM sekitar 9 tahun lalu.
BACA JUGA:ASN Wajib Taat Bayar Pajak, Ini Pesan Sekda Kabupaten Kepahiang
Agustian saat dikonfirmasi BE di lokasi menyampaikan, pihak keluarganya menutup jalan yang dulu menjadi akses warga, karena merasa sakit hati dengan salah seorang warga setempat berinisial PS. Pihak keluarga hanya meminta kepada warga berinisial PS meminta maaf secara terbuka kepada pihak keluarga Murni, Jidin, dan Agustian. Barulah Mereka membuka pagar yang mereka pasang menutupi jalan.
“Ini mengenai harga diri. Kami sakit hati dengan PS atas omongan kurang mengenakan dengan Kakak saya Jidin. Kami juga disebut-sebut di Facebook. Bagi keluarga kami harga diri nomor satu. Minta maaf dulu pagar kami buka. Simpel sebenarnya masalah ini," bebernya. Agustian juga menegaskan, kalau jalan yang disebut dibangun oleh PNPM yang selama ini menjadi akses warga dibangun diatas tanah milik keluarganya. Bahkan,jembatan yang selama ini dilewati warga setengahnya dibangun mandiri oleh keluarganya. Termasuk badan jalan juga dikoral oleh keluarganya secara mandiri.
“Bangunan jembatan PNPM ini dulunya sudah miring, kami perbaiki, terus setengahnya ini kami yang bangun. Jalan juga kami koral secara mandiri,”bebernya.”Jalan itu pekarangan rumah keluarga kami, sertifikat jelas atas nama kakak saya, Murni. Di dalam itu ada kakak saya Jidin sedang sakit. Saya tidak mau kakak saya dan keluarga dikurung seperti ini,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bagi siapa saja, pemerintah desa maupun warga yang mau menempuh jalur hukum terkait kepemilikan lahan yang sudah dibangun jalan tersebut. Ia menegaskan jalan yang disebut dibangun melalui program PNPM itu berada di lahan milik keluarganya.
BACA JUGA:Tim Voli Putra Mas Juara 1, Menang Lawan Tim Tangguh Ini
“Jika ada warga atau pihak desa mau menempuh jalur hukum silakan, kita adu data. Jelas sertifikat kami, jalan ini masuk. Kami tidak pernah menghibahkan untuk jalan. Sudah kami tanya juga kepada tempat kami beli lahan, mereka juga tidak pernah menghibahkan tanah untuk jalan,”pungkasnya. Sementara itu, PS alias Permai Suri warga yang disebut namanya oleh Agustian dikonfirmasi wartawan menjelaskan, ia tidak mengucapkan kata-kata tidak baik kepada keluarga Agustian.
“Waktu itu yang saya sampaikan, kalau-kalau meninggal dunia, berapa amal yang diterima kalau jalan ini bisa dilewati warga. Sebelum saya melontarkan kata itu, saya menerima kata-kata kasar juga dari Jidin,”ujar Permai Suri. Ia juga menceritakan kejadian itu terjadi pada saat dirinya bernegosiasi kepada Jidin, keluarga Agustian prihal rencana peningkatan jalan menggunakan Dana Desa Ujung Padang beberapa waktu lalu.
Permai Suri juga meyakini kalau jalan tersebut adalah aset desa Ujung Padang. Ia menunjukan dokumen Peraturan desa Ujung Padang tahun 2015 yang menyatakan jalan di samping Hotel Madiyara itu adalah aset desa. Ia menduga, kalau saat ini jalan tersebut masuk dalam sertifikat kepemilikan lahan keluarga Agustian atas nama Murni, kemungkinan proses peralihan lahan atau jual belinya bermasalah. Tidak sesuai dengan mekanisme peraturan dan hukum yang berlaku.
“Seperti apa pross jual beli telah saya telusuri. Kalau catatan di dokumen desa tidak ada. Kok bisa jual beli tidak melalui desa. Dan ada kejanggalan lain,”katanya.