Bercerai, Gaji ASN Dipotong, Gubernur: Agar Anak Tak Terlantar
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah didampingi Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan, dan Anak (PPPA) Pribudi Arta Nur Sitepu menandatangani pakta integritas dan penguatan layanan pemenuhan hak anak di Provinsi -RIO/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sudah mengeluarkan kebijakan untuk memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bercerai dari pasangannya.
Gubernur Bengkulu, Prof Rohidin Mersyah mengatakan, kebijakan itu diterapkan untuk memberikan kepastian atas hak anak dan istri pasca terjadi perceraian.
"Jadi secara otomatis gajinya dipotong," ujar Rohidin, usai melakukan penandatanganan pakta integritas dan penguatan layanan Pemenuhan Hak Anak di Provinsi Bengkulu, di Hotel Mercure Bengkulu, Rabu, 13 Maret 2024.
Rohidin mengatakan, kebijakan ini dapat membantu anak-anak yang orang tuanya bercerai agar tetap mendapatkan hak-haknya agar tidak terlantar. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya Pemprov Bengkulu untuk menekan angka kekerasan anak dan perempuan di Bengkulu.
BACA JUGA:Maksimalkan Penerimaan Pajak, Ini Sektor Penyumbang Pajak Terbesar di Bengkulu
BACA JUGA:Pengemis Menjamur, Dilarang Beri Uang, Ini Imbauan Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu
"Kita ingin anak-anak ini tetap bisa hidup dengan layak dan tidak terbebani dengan masalah ekonomi setelah orang tuanya bercerai," ujarnya.
Di sisi lain, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga melakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak di Provinsi Bengkulu yang disaksikan langsung oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu.
"Ini kerja sama multi sektor sangat dibutuhkan dalam pemenuhan hak-hak anak, terutama terkait kasus perceraian," tutur Rohidin.
Untuk itu, menurut Rohidin, ada beberapa kepala OPD diundang dalam acara ini.
Termasuk BAPPEDA, Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, MUI, dan PMD Provinsi Bengkulu.
"Tujuannya agar semua pihak bersama-sama melakukan kesiapan dalam pemenuhan hak-hak anak," pungkas Rohidin. (151)