Oknum Polisi Cabul Serahkan Diri, Kejari Bengkulu Lakukan Eksekusi

DOK/BE Sarmidi saat menjalani persidangan kasus asusila di Pengadilan Negeri Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id - Sarmidi, terpidana kasus dugaan asusila terhadap anak dibawah umur menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Oknum polisi dengan pangkat terakhir Aipda itu didampingi keluarga, penasehat hukum dan pihak Irwasda Polda Bengkulu.

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian SH MH didampingi Kasi Intel, Fery Junaidi SH mengatakan, Sarmidi menyerahkan diri ke Kejari Bengkulu, pada Rabu 13 Maret 2024. Setelah melengkapi semua administrasi, jaksa eksekutor selanjutnya membawa Sarmidi ke Lapas Bengkulu. Sesuai putusan kasasi, Sarmidi divonis penjara 5 tahun atas kasus pencabulan.

"Pada Rabu 13 Maret 2024, terpidana Sarmidi didampingi keluarga, penasehat hukum dan Irwasda Polda Bengkulu datang ke Kejari Bengkulu. Mereka datang untuk memenuhi panggilan yang sebelumnya kami sampaikan," jelas Kasi Pidum, Kamis 14 Maret 2024.

Sebelumnya, jaksa sudah dua kali mengirimkan surat panggilan ke Sarmidi terkait upaya eksekusi tersebut. Hanya saja dua kali dikirim surat panggilan Sarmidi tidak bisa datang dengan bermacam alasan. Sebelum jaksa mengirimkan surat panggilan ke tiga, Sarmidi datang ke Kejari Bengkulu. Selain mengirimkan surat, jaksa juga berkoordinasi dengan penasehat hukum serta Itwasda Polda Bengkulu.

BACA JUGA:BRI Curup Gelar Pasar Ramadan, Ini yang Disajikan

BACA JUGA:Markup BOK dari Makan Minum, Ini Keterangan Saksi Ahli di Persidangan Kasus BOK Kaur

"Selain mengirimkan surat panggilan, kami juga koordinasi dengan penasehat hukum serta bantuan dari Itwasda Polda Bengkulu. Kami berterima kasih sudah dibantu menyelesaikan proses eksekusi terpidana Sarmidi," pungkas Kasi Pidum.

Sempat bebas pada tingkat pertama, hukuman SA menjadi  5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara berdasarkan putusan kasasi yang diterima PN Bengkulu bulan Januari 2024. Oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial SA (42) didakwa bersalah melakukan melakukan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share