Terbaru, Presiden Jokowi Terbitkan Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN, Segini Besarannya

Terbaru, Presiden Jokowi Terbitkan Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).

Aturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.Dalam aturan itu diketahui bahwa, THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara

Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

THR bakal dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.

BACA JUGA:Membahagiakan Diri Sendiri, Lakukan dengan Cara Ini

BACA JUGA:Sahur Dengan Menu Ini Bikin Cepat Lapar, Hindari !

Adapun besaran maksimal THR dan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000

- Wakil ketua Rp 24.721.200

- Sekretaris Rp 23.420.250

- Anggota Rp 23.420.250

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan