Terbaru, Presiden Jokowi Terbitkan Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN, Segini Besarannya
Terbaru, Presiden Jokowi Terbitkan Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan, yaitu:
a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
- Masa kerja 10 tahun
- 20 tahun Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jaksa Tahan Mantan Direktur dan 6 Pegawai RSUD Mukomuko
BACA JUGA:Regulasi Belum Ditemukan, Penghibah Lahan di Benteng Demo Ini
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
- Masa kerja 10 tahun
- 20 tahun Rp 4.456.200