Terbaru, Presiden Jokowi Terbitkan Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN, Segini Besarannya

Terbaru, Presiden Jokowi Terbitkan Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan, yaitu:

a. SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

- Masa kerja 10 tahun

- 20 tahun Rp 3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jaksa Tahan Mantan Direktur dan 6 Pegawai RSUD Mukomuko

BACA JUGA:Regulasi Belum Ditemukan, Penghibah Lahan di Benteng Demo Ini

b. SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750

- Masa kerja 10 tahun

- 20 tahun Rp 4.456.200

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan