Simpan 31 Paket Sabu, 2 Pemuda Ini Dibekuk
Editor: Haijir
|
Jumat , 15 Mar 2024 - 17:46
IST/BE Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat diamankan Satresnarkoba Polresta Bengkulu.--
"Untuk ancamannya yakni pidana penjara minimal 4 tahun dan masimal 20 tahun sampai hukuman mati," demikian tuturnya. (Budhi)