Simpan 31 Paket Sabu, 2 Pemuda Ini Dibekuk

IST/BE Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat diamankan Satresnarkoba Polresta Bengkulu.--

"Untuk ancamannya yakni pidana penjara minimal 4 tahun dan masimal 20 tahun sampai hukuman mati," demikian tuturnya. (Budhi)

Tag
Share