6 Tersangka RSUD Mukomuko Dinonaktifkan, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara
Status ASN 6 dari 7 tersangka RSUD Mukomuko dinonaktifkan. -BUDI/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Enam dari 7 orang tersangka korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021 ternyata masih berstatus sebagai ASN aktif. Sedangkan 1 tersangka lagi sudah memasuki masa pensiun.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko pun mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
“Ada enam orang ASN dan satu ASN sudah pensiun yang ditetapkan tersangka dan ditahan. Berdasarkan aturan yang ada, ASN itu di
nonaktifkan sementara sebagai ASN, dan saat ini tengah kita proses dan akan diterbitkan SK pemberhentian sementara yang akan diteken kepala daerah,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, Minggu, 17 Maret 2024.
BACA JUGA:Breaking News, Jelang Berbuka, Ruko dan Rumah di Terminal Desa Marga Sakti Terbakar
BACA JUGA:Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko Berpotensi Bertambah, Jaksa Telusuri Aliran Dana Rp 4,8 Miliar
Ia menyebutkan, status ke enam tersangka itu belum diberhentikan total sebagai ASN. Namun, mereka tidak memiliki jabatan apapun, mereka akan diberhentikan dari ASN jika perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ke enam ASN yang telah ditetapkan tersangka dugaan tipikor mereka masih terima gaji, tapi tidak penuh, hanya gaji pokok saja sebesar 50 persen,” ungkapnya.
Untuk diketahui, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1)
huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman pidananya paling lama 20 tahun dan denda paling besar Rp 1 Miliar,” kata Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH MH dan Kasi Intel Radiman SH.