3 Petani Banding Atas Putusan Hakim, Begini Respon PN Mukomuko

3 Petani Banding Atas Putusan Hakim, Begini Respon PN Mukomuko-Endi/Bengkulu Ekspress-

c. Tergugat I dan tergugat III menghalang-halangi kegiatan usaha penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat dengan menggunakan nama kelompok tani milik pihak lain.

Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.363.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya. (End)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan