Disebut Beri Upeti ke Wartawan Rp 25 Juta, Begini Sikap Sang Kontraktor
Kuatono atau KT yang merupakan Direktur CV. Galan Pandu Wasesa disebut berikan uang Rp 25 juta kepada oknum wartawan-Endi/Bengkulu Ekspress-
"Pasal 3 KEJ sudah jelas wartawan wajib selalu menguji informasi, dan memberitakan secara berimbang," jelas Budi dalam keteranganya disampikan hari Kamis 21 Maret 2024.
Akibat pemberitaan yang tidak jelas tersebut, bisa merusak nama baik insan pers secara keseluruhan, termasuk profesi wartawan.
BACA JUGA:Miris! Seorang Ayah di BU Cabuli Anak Kandung Belasan Kali, Begini Modusnya
BACA JUGA:Tertabrak dan Terlindas Truk Pupuk, Petugas Kebersihan di PT SIL Meninggal Dunia, Begini Kejadiannya
Budi menambahkan, wartawan yang menulis berita yang telah menyudutkan profesi wartawan itu dipastikan bukan anggota PWI Mukomuko.
"Saya himbau kepada seluruh anggota PWI Mukomuko bekerjalah secara profesional. Pastikan penulisan berita memperhatikan KEJ,"sampainnya.
Atas kejadian yang telah merusak marwah wartawan di Mukomuko tersebut, saat ini PWI Mukomuko tengah mengkaji atas dugaan pencemaraan nama baik termasuk unsur pidana lainnya.
"Kita sedang mengkaji. Tidak menutup kemungkinan, baik kontraktor, media dan penulis berita akan kami laporkan," tegas Budi.(End)