Disebut Beri Upeti ke Wartawan Rp 25 Juta, Begini Sikap Sang Kontraktor
Kuatono atau KT yang merupakan Direktur CV. Galan Pandu Wasesa disebut berikan uang Rp 25 juta kepada oknum wartawan-Endi/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Adanya pemberitaan dari beberapa media di Kabupaten Mukomuko, jika dirinya memberikan upeti kepada wartawan sebesar Rp 25 juta langsung dibantah oleh sang kontraktor.
Sang kontraktor tersebut yakni Kuatono atau KT yang merupakan Direktur CV. Galan Pandu Wasesa. Ia mengaku tidak pernah memberikan uang atau pun menitipkan uang sebesar Rp 25 juta kepada wartawan.
Ia mengaku nama baiknya dicemarkan. Sehingga, ia siap menempuh jalur hukum dan berencana akan melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Mukomuko.
"Saya tidak pernah memberikan uang sebagimana di media di media tersebut, nama baik saya dicemarkan dan saya berencana akan melapor ke APH," katanya.
BACA JUGA:Nama Baik Wartawan Dicemarkan, PWI Mukomuko Ancam Lapor ke APH
BACA JUGA:Menghilang 2 Bulan, Pelaku 'Gagahi' Anak Tiri Dibekuk, Ternyata Sembunyi di Sini
Dikatakannya, bahwa dirinya kaget mendengar adanya keributan yang menyeret namanya menitipkan uang Rp 25 juta untuk wartawan di Mukomuko melalui oknum wartawan.
"Dapat saya pastikan informasi itu tidaklah benar sama sekali," tandasnya.
Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mukomuko juga berencana membawa masalah tersebut ke APH.
Sebab, apa yang diberitakan di media online jurnalisbengkulu.com dengan judul 'Gara-gara Oknum Wartawan, Insan Pers Di Mukomuko Kehilangan Uang Rp. 25 Juta
Dan infoberitakorupsi.com dengan judul 'Dugaan Oknum Wartawan Catut Seluruh Media di Mukomuko, Demi Mencari Keuntungan'.
Terlebih lagi dalam media online itu memberitakan ada oknum wartawan (tidak disebutkan nama atau inisial) mengatasnamakan banyak media dan insan pers untuk meminta sejumlah uang dari seorang kontraktor yang diinisialkan KT.
Ketua PWI Mukomuk, Budi Hartono, SP MSi mengaku berita yang diterbitkan oleh dua media online itu, belum memenuhi kode etik jurnalistik (KEJ).
Pertama, narasumber berita tidak jelas, informasi yang disampaikan juga tidak jelas, serta belum memenuhi unsur keberimbangan.